Polres Muara Enim

15 Hari, Polres Muara Enim Berhasil Amankan 94 Pucuk Senpira dan Ungkap 9 Tersangka

Kinerja Polres Muara Enim patut diacungi dua jempol. Pasalnya hanya memerlukan waktu 15 hari sejak tanggal 23 Februari - 10  Maret 2023

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas RTM Situmorang, PJU Polres Muara Enim dalam press releasenya di Mapolres Muara Enim, menggelar hasil giat operasi senjata api rakitan (Senpira) Musi 2023, Senin (13/3/2023). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Kinerja Polres Muara Enim patut diacungi dua jempol. Pasalnya hanya memerlukan waktu 15 hari sejak tanggal 23 Februari - 10  Maret 2023, jajaran kepolisian resort (Polres) Muara Enim berhasil mengamankan 94 Senjata Api Rakitan (Senpira) dan mengungkap 9 kasus dan 9 pelaku pada Operasi Senpira Musi Tahun 2023.

"Polres Muara Enim tertinggi kedua setelah Polres OKI dalam pengumpulan Senpira. Namun untuk ungkap kasus kita yang tertinggi di Polda Sumsel," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, PJU Polres Muara Enim dalam press releasenya di Mapolres Muara Enim, Senin (13/3/2023).

Menurut Kapolres Muara Enim Polda Sumsel, dalam Operasi Senpira Musi Tahun 2023 tersebut, kita berhasil mengumpulkan dari serahan masyarakat sebanyak 94 Pucuk Senpira yang terdiri dari 75 Laras Panjang dan 19 Laras Pendek serta 7 amunisi.

Anggota Polres Muara Enim menggiring para tersangka kepemilikan
Anggota Polres Muara Enim menggiring para tersangka kepemilikan senpira Musi 2023 pada saat press release, Senin (13/3/2023).

Sedangka dari hasil ungkap kasus berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti 3 pucuk senjata api laras panjang dan 6 pucuk senjata api laras pendek serta 12 butir amunisi kaliber 5,57 mm dan 8 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 butir amunisi kaliber 7,62 mm, 2 butir amunisi kaliber 7,92 mm. 

Diterangkan Kapolres dalam Ops Senpira Musi 2023 sebelumnya pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta kerjasamanya kepada pemerintah daerah maupun kecamatan serta desa untuk menghimbau agar bagi yang memiliki senpira dapat diserahkan secara sukarela dan pihaknya yang akan menjamin tidak akan dikenakan sanksi pidana.

Namun sebaliknya jika telah dihimbau tetapi tetap tidak menyerahkan secara sukarela dan tertangkap maka akan kita proses secara hukum seperti contoh 9 tersangka ini yang akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Andi menjelaskan, motif pelaku dan masyarakat menyerahkan senjata api rakitan ini dengan motif untuk menjaga diri dan menjaga kebun mengusir hama babi.

Namun, apapun alasannya masyarakat tidak boleh memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin.

Mengingat Muara Enim selalu meraih tiga besar dalam giat operasi senjata api rakitan (Senpira) Musi, pihak Polres Muara Enim tentu akan menelusuri dan mencari tahu darimana asal Senpira tersebut.

"Untuk sementara informasinya mereka dapat dari membeli kalau home industri perakitan senjata api  kita tidak bisa sampaikan disini karena masih kembangkan dan lidik," tegasnya.

Terakhir, Kapolres mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat Muara Enim atas kesediannya menyerahkan Senpira di Polsek-Polsek jajaran Polres Muara Enim, dan memang dari awal kita instruksikan  disetiap satuan yakni Satreskrim wajib untuk mengungkap kasus Senpira, karena hal ini kita lakukan demi terciptanya Kamtibmas di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Sementara itu menurut pengakuan salah seorang tersangka M Amin (26) warga Desa Patra Tani, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, bahwa dirinya ditangkap karena menyimpan Senpira di WC tempat kerjanya untuk jaga-jaga sebab profesinya sebagai supir. Dan dirinya tahu jika mempunyai Senpira dilarang dan akan berhadapan dengan hukum.

"Saya sangat menyesal pak. Gara-gara ini, saya masuk penjara dan diberhentikan dari pekerjaan. Padahal saya sudah dapat kerja yang layak untuk menghidupi keluarga," ujar ayah satu anak ini.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved