Mimbar Jumat
Mimbar Jumat: Pacaran Sesuai Syariat
“jangalah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan sejelek-jeleknya jalan” (Q.S. Al Isra’, 32)
Oleh: Dr Hj Uswatun Hasanah MAg
(Dosen UIN Raden Fatah Palembang, Dirda LPPK Sakinah Kota Palembang)
SRIPOKU.COM -- BELUM lama berlalu pada setiap tahun di kalangan orang muda atau mereka yang menyebut dirinya sebagai penCINTA merayakan sebuah momen sepesial yaitu hari kasih sayang atau disebut Valentine’s Day. Di momen itu, beragam cara dipergunakan untuk mengekpresikan diri sebagai seorang penCINTA baik dengan menggunakan outfit bewarna pink dan bentuk hati, memberi bunga, cokelat, permen, kartu dan boneka, juga dengan menulis puisi, lagu atau dengan sebuah perilaku spesial.
Tulisan ini tidak sedang ingin membahas tentang Valentine’s Day secara khusus, tetapi ekspresi dalam mengungkapkan rasa kasih sayang di kalangan masyarakat penCINTA adalah hal yang menarik dan penting untuk diperbincangkan. Mengingat semakin maraknya pergaulan bebas dan kasus perselingkuhan di berbagai kalangan.
Ada trend baru yang berlaku di kalangan penCINTA saat ini. Sesuatu yang miris dan memperihatinkan dalam memaknai sebuah ekpresi cinta dan janji setia. Tidak hanya tentang perubahan kosa kata tetapi lebih daripada itu adanya pergeseran nilai moral dalam perilaku.
Dulu, ketika ekspresi cinta diwujudkan dalam bentuk hubungan seksual di luar nikah maka pelaku akan dianggap kotor dan hina. Aib yang terlanjur dilakukan membawa petaka tidak hanya bagi diri si pelaku tetapi juga keluarga dan keturunannya. Namun sekarang hubungan seks di luar pernikahan akan dianggap hina, bebas dan memalukan jika dilakukan dengan banyak orang. Setia dimaknai dalam sebuah hubungan jika dilakukan tanpa berpindah hati dan body meskipun tidak dalam status resmi yang dilegalisasi oleh agama dan aturan pemerintah.
Berdasarkan imformasi data di lingkungan Peradilan Agama tahun 2022 disebutkan bahwa dari jenis Perkara Dispensasi Kawin di Indonesia ada sebanyak 52.391 kasus pernikahan usia dini. Tiga kota yang menjadi pemohon perkara tertinggi adalah Surabaya yaitu sebanyak 15,337 kasus, disusul oleh Semarang sebanyak 12,035 kasus dan Bandung sebanyak 5,778 kasus.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Rata-rata permohonan dispensasi usia menikah dini tersebut adalah disebabkan karena hamil di luar nikah. Fenomena yang terjadi sebagai akibat salah dalam mengekpresikan wujud cinta. Padahal cinta merupakan fitrah bagi setiap manusia.
Allah SWT berfirman bahwa dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia (Q.S. Al-Imron, 14). Karena adanya cinta keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam konseprahmatan lil ‘alamin. Ekspresi cinta yang diwujudkan dalam bentuk perilaku insan berbeda jenis, tentu telah pula diatur secara sehat dan selamat dalam tinjauan syari’at Islam.
Cinta adalah fitrah dan mencintai sesama manusia juga merupakan fitrah yang diberikan Allah SWT. Dalam syariat Islam, cinta kepada manusia merupakan perwijudan dari cinta kepada Allah SWT. Jika seseorang mencintai Allah SWT maka ia pun akan mencintai sesama yang mendorongnya untuk berbuat baik, saling mengenal dan mengasihi (QS Al-Hujurat:13). Cinta dapat menjadi energi yang menggerakkan kehidupan manusia jika dilakukan dengan cara yang benar. Karena kesuciannya, cinta tidak boleh disalah gunakan dengan beragam bentuk ekspresi yang dilarang oleh agama dan norma.
Di era digitalisasi seperti sekarang ini, seharusnya manusia memiliki pengetahuan dan peradaban yang tinggi. Seharusnya lebih bisa menjaga cinta, jangan sampai menodai makna cinta yang suci dengan pelampiasan hasrat nafsu birahi. Melegalisasi perbuatan maksiat sebagai sebuah tradisi yang wajar.
Perilaku hubungan spesial sebelum nikah dipahami sebagai hubungan intim yang diaplikasikan dengan kebersamaan seperti jalan bareng, berduaan di pojokan, saling merayu dan berbagai hal yang dianggap sebagai bumbu penyedap yang harus dihadirkan demi romantisme sebuah hubungan. Sehingga dalam konteks sekarang ini sangat sulit untuk bisa meyakini jika pacaran tidak akan mendekati kepada perbuatan zina. Padahal Allah telah dengan tegas melarang “jangalah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan sejelek-jeleknya jalan” (Q.S. Al Isra’, 32).
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Rasulullah SAW pun bersabda bahwa kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan maka kemaluanlah sebagai pembenar atau tidaknya (H.R. Bukhari, 653).
Imam Nawawi menjelaskan maksud hadis bahwa di antara perbuatan zina ada yang berbentuk hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang haram. Ada juga zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan dengan hasilnya; atau dengan menyentuh wanita asing (wanita yang bukan istri dan bukan pula mahromnya) dengan tangan atau mencium; atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.