Berita Muara Enim
WASPADA Tak Lapor SPT, Bisa Kena Sanksi Rp 100 Ribu hingga Pidana
Jika telat atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Wajib Pajak akan ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM --- Jika telat atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Wajib Pajak (WP) baik untuk Orang Pribadi (OP) atau Badan akan ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai Undang-undang.
"Kalau sanksi WP OP sebesar Rp 100 ribu pertahun dan WP Badan Rp 1 juta pertahun," kata Kepala KPP Pratama Prabumulih Andi Mujahid Pulungan didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim Feri Sonevel disela-sela Pembukaan Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2023 Sekaligus Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2022 di Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (8/3/2023).
Menurut Andi untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Wajib Pajak (WP) harus dilakukan setiap tahun.
Untuk WP Orang Pribadi (OP) batas waktu penyampaian sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP Badan hingga 30 April.
Jika telat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.
Hal ini tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Untuk Sanksi Rp 100 ribu tersebut, lanjut Andi berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya.
Sementara jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.
Namun, meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.
Misalnya, jika WP tidak melapor SPT dua tahun sebelumnya berturut-turut, WP bisa melaporkan SPT tersebut di tahun ketiga, sehingga penyampaian SPT menjadi 3 kali dalam satu waktu.
Untuk bayar denda WP bisa ke Bank Persepsi yakni bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu atau bisa melalui mobile banking.
"Nanti jika batas waktu SPT berakhir, barulah nama-nama yang tidak atau terlambat melaporkan SPT akan diterbitkan tagihan dendanya ke WP masing-masing," ujarnya.
Masih dikatakan Andi, jumlah WP yang wajib lapor dibawah wilayah KPP Pratama Prabumulih (Muara Enim, Prabumulih dan PALI) sekitar 66 ribu WP.
Sisanya secara ketentuan tidak wajib lapor karena dibawah penghasilannya dibawah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Non Efektif yakni tidak sudah punya penghasilan lagi dan sebagainya.
| Kecelakaan Maut di Desa Karang Raja Muara Enim, Pengawas Hauling PT RMK Tewas Tertimpa Dump Truk |
|
|---|
| Bupati Edison Segera Tugaskan Kembali Penjaga Pintu Perlintasan KA |
|
|---|
| Penggiat Anti Korupsi Geruduk Kantor Kejari Muara Enim Minta Kejelasan Kasus KONI dan PMI |
|
|---|
| Keluarga Pasien Puskesmas Pulau Panggung Keluhkan Tidak Ada Air Bersih |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik Pasar Inpres Muara Enim Kebakaran, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.