Tutorial

Apakah Hasil Foto Yang Ada di KTP Bisa Diganti Jika Dirasa Tidak Sesuai ? Ini Jawaban Dukcapil

Sebuah unggahan terkait foto KTP seseorang yang posenya terlihat belum siap viral di media sosial.

Dok. SRIPOKU.COM
Dwi Listianti, salah seorang warga Bukit Kecil, Palembang akhirnya mendapatkan e-KTP. 

SRIPOKU.COM -- Belum lama ini viral di media sosial terkait unggahan foto KTP yang dirasa dalam posisi belum siap.

Postingan mengenai foto KTP ini turut diunggah di akun Twitter @tanyakanrl pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

Dalam postingan tersebut, tertulis caption, "WKWKWKWK ngetawain ini lama banget jahat banget abang tukang fotonya," tulis akun tersebut.

Akun tersebut turut melampirkan sebuah tangkapan layar unggahan TikTok foto KTP.

Terlihat di foto itu, seseorang tampak dalam posisi belum siap difoto.

"Malunya seumur hidup," tulis orang tersebut dalam keterangan unggahan.

===

Bisakah foto KTP diganti?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa foto KTP bisa diganti.

"Bisa (diganti)," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (5/3/2023).

Dia mengatakan, penggantian foto KTP bisa dilakukan dengan mudah.

"Mudah kok, langsung ke Dinas Dukcapil saja," kata Zudan.

===

Ketentuan ganti foto KTP

Dikutip dari Kompas.com (24/6/2022) terdapat sejumlah ketentuan dalam penggantian foto KTP, yakni:

  • Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
  • Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.

Adapun sejumlah syarat saat mengganti foto KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai wilayah domisili adalah:

  • KTP elektronik yang lama.
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

Selengkapnya, cara ganti foto KTP jika syarat dan ketentuan sudah terpenuhi yakni:

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto.
  • KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Foto KTP Pose Terlihat Belum Siap, Bisakah Diganti?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved