Berita Palembang

Pembunuh Tukang Ojek yang Lagi Mabuk Tuak di Palembang Ditangkap

Polsek SU I berhasil menangkap pelaku penusukan yang terjadi di warung Tuak di Jalan KH Azhari Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Rahmat Alamsyah pembunuh tukang ojek di Palembang ditangkap Polrestabes Palembang dan Polsek SU I, Sabtu (4/3/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang bersama buser Polsek SU I berhasil menangkap pelaku penusukan yang terjadi di warung Tuak di Jalan KH Azhari Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Korban Yulius Jhonni (44) tewas bersimbah darah, setelah ditusuk di bagian punggung oleh Rahmat Alamsyah alias Alam (28), Jumat (3/3/2023) dan pelaku berhasil ditangkap Sabtu (4/3/2023).

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek SU I Palembang, Iptu Indra Widodo, dimana pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di depan lorong rumahnya, yang terletak di Jalan Ki Merogan Lorong Gani Somad, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Terpaksa kita hadiahi timas panas, saat ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak kabur,” ungkap Kapolsek SU I, Kompol Firdaus, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, saat dikonfirmasi sripoku.com

Lanjut Firdaus, peristiwa penusukan yang dilakukan tersangka dan menyebabkan korban meninggal dunia terjadi karena selisih paham.

Saat itu tersangka mencabut pisau dan menusuk korban di bagian punggung.

Meski sudah dilarikan ke RS korban akhirnya meninggal dunia lantaran banyak mengeluarkan darah.

Sebelum peristiwa itu mereka sama-sama mabok tuak di lokasi.
Belum diketahui masalah, keduanya pun cek cok mulut dan berujung tersangka melakukan penusukan terhadap korban.

Selain menangkap tersangka, tambah Kapolsek, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, baju kemeja lengan pendek warna putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri digunakan korban, celana Jeans panjang warna biru, Jaket Ojek Warna hijau merk Grab, helm, tas pinggang dan sepasang sepatu.

" Atas ulahnya tersangka terancam pasal pasal 380 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tutupnyan (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved