Berita Pagaralam

165 PPPK Jabatan Fungsional Guru Kota Pagar Alam Terima Perpanjangan SK dan SPK

Perpanjangan SK dan SPK untuk para guru tersebut diserahkan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, Kamis (2/3/2023).

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
wawan septiawan/sripoku.com
Sebanyak 165 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun anggaran 2021 Kota Pagar Alam, menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Kerja (SPK). Perpanjangan SK dan SPK untuk para guru tersebut diserahkan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, Kamis (2/3/2023). 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Sebanyak 165 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun anggaran 2021 Kota Pagar Alam, menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Perpanjangan SK dan SPK untuk para guru tersebut diserahkan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, Kamis (2/3/2023).

"Perpanjangan kontrak ini merupakan bentuk nyata kita dalam mengamati peraturan Menpan dan RB Nomor 70 tahun 2020, tentang masa hubungan perjanjian kerja PPPK," kata Alpian Maskoni.

"Yang mana perpanjangan hubungan kerja antara PPPK dan PPK tersebut didasarkan pada pencapaian, penilaian kinerja, kesesuaian, kompetensi dan kebutuhan instansi," ujarnya.

Ditambahkannya, hal tersebut menjadi suatu bentuk evaluasi dalam melihat sejauh mana efesiensi dan efektifitas PPPK.

Khususnya jabatan fungsional guru dalam memberikan konstribusi yang besar dan mendukung sistem pendidikan saat ini.

Serta berupaya memaksimalkan segala potensi dalam sistem pendidikan itu sendiri.

"Semoga dengan telah diperpanjang kontrak kerja ini akan semakin memacu PPPK jabatan fungsional guru bersama Pemkota Pagar Alam," katanya.

"Untuk terus mendorong kemajuan sumber daya manusia di kota yang kita cintai ini," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved