Daftar Sanksi yang Akan Diterima Jika Wajib Pajak Terlambat Laporkan SPT Tahunan, Berapa Dendanya ?

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

Instagram Ditjen Pajak RI
FOTO ILUSTRASI -- Sanksi telat lapor SPT Tahunan, bisa denda hingga pidana. 

SRIPOKU.COM -- Seperti tahun-tahun sebelumnya, masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan untuk pajak sudah dimulai di awal Januari 2023.

Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib melaporkan SPT tahunan.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka WP tersebut akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Lantas, kapan batas akhir pelaporan SPT dan apa saja sanksi yang diberikan jika tidak dilakukan?

===

Kapan batas lapor SPT tahunan?

SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan SPT tahunan badan.

Berdasarkan aturan dalam UU, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib badan bisa dilakukan setiap awal tahun.

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan.

Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan.

Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April setiap tahunnya.

Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

"Batas akhir untuk OP (orang pribadi) 31 Maret, sedangkan wajib pajak untuk badan 30 April," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved