Tutorial
Cara Mengatasi Munculnya Pesan Error Saat Isi e-Filing Ketika Lapor SPT Tahunan
Masyarakat sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak sejak awal Januari 2023.
SRIPOKU.COM -- Sejak awal Januari 2023, warga Indonesia sudah beisa malukan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
Namun, proses pelaporan SPT Tahunan akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2023 nanti.
Seperti diketahui, proses pelaporan ini wajib dilakukan oleh setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Cara lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri maupun online memakai e-Filing dan e-Form di DJP Online.
Ketika melakukan pengisian SPT, Anda mungkin menemukan pesan eror saat melakukan pengisian.
Berikut ini sejumlah pesan eror yang bisa muncul saat isi e-Filing beserta cara penyelesaiannya sebagaimana dikutip dari laman DJP:
===
1. Eror 405
Jika muncul pesan "EROR 405" saat sedang membuat SPT maka penyebabnya bisa karena status NPWP wajib pajak (WP).
Untuk mengatasi masalah ini maka Anda bisa menghubungi petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda.
2. NTPN tidak valid
Apabila muncul pesan "NTPN tidak valid" maka bisa terjadi karena NTPN yang diisi tak sesuai sistem.
Solusinya, pastikan tidak ada kesalahan pengisian NTPN di mana pengisian harus diisi dengan karakter yang case sensitive.
Selain itu pastikan kode jenis setor dan MAP harus sesuai.
Jika masalah belum terselesaikan maka bisa menghubungi KPP terdaftar.
3. Nomor pemindahbukuan tidak valid
Masalah ini bisa muncul karena nomor pemindahbukuan yang diisi tak sesuai dengan sistem.
Nomor pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya.
Jika muncul masalah ini maka pastikan tak ada kesalahan pengisian dan jika pengisian masih gagal, hubungi KPP terdaftar.
4. Jenis pembayaran tidak dipilih
Penyebab munculnya pesan eror tersebut adalah wajib pajak tak memilih apakah dirinya memenuhi kurang bayar secara NTPN atau Pbk.
Solusi masalah ini yakni wajib pajak harus memilih dulu data yang diisi apakah NTPN atau Pbk.
5. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta
Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tak bisa dipakai wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta.
Dengan demikian jika muncul pesan eror tersebut maka wajib pajak bisa menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S.
6. NPWP tidak ditemukan
Apabila mendapatkan pesan "NPWP tidak ditemukan" ketika menginput bukti potong pada SPT 1770S, maka masalah bisa muncul karena NPWP yang dimasukkan pada bagian bukti potong tak ada dalam sistem.
Solusinya adalah cek kembali NPWP pemotong.
Pastikan NPWP pemotong yang dimasukkan sudah benar dengan 15 digit angka.
7. WP tidak lengkap
Pesan eror berupa "WP tidak lengkap" saat pengisian SPT 1770S maka kemungkinannya karena NPWP yang dimasukkan pada bagian bukti potong tak berjumlah 15 digit.
Untuk mengatasinya pastikan untuk mengecek NPWP pemotong.
Wajib pajak harus memasukkan NPWP pemotong dengan benar sebanyak 15 digit angka.
8. Eror 302
Munculnya notifikasi "Eror 302" bisa terjadi karena koneksi yang terputus atau session time out di mana idle time melebihi 30 menit.
Guna mengatasi masalah ini Anda bisa login kembali.
Selanjutnya jika isian cukup banyak atau data belum lengkap bisa memakai e-Form sebagai alternatif.
9. Tidak dapat masuk ke halaman e-Filling
Apabila wajib pajak tidak dapat masuk ke halaman e-Filling, maka kemungkinannya nomor telepon pada profil wajib pajak belum terisi.
Selain itu hal ini bisa terjadi karena role e-filing tidak ada.
Wajib pajak bisa melakukan update profil pada DJP Online.
Wajib pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak jika masalah belum teratasi.
10. SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar
Jika muncul status "SPT kurang bayar" maka penyebabnya di antaranya adalah WP belum melakukan pembayaran, atau sudah melakukan pembayaran pajak namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai kurang bayar pada SPT.
Untuk mengatasi masalah ini maka WP harus melakukan pembayaran terlebih dahulu agar bisa melaporkan SPT. Pembayaran dilakukan sesuai nilai kurang bayar pada SPT.
Atau, WP juga bisa mengisi tanggal pelunasan.
Dikutip dari Kompas.com, 26 Maret 2021, status "Kurang Bayar" terjadi jika berdasarkan perhitungan pajak tahunannya, jumlah pajak terutang lebih besar daripada kredit pajaknya.
Adapun status "Lebih Bayar" terjadi jika pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya, atau wajib pajak kelebihan membayar pajak.
Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Pesan Eror Saat Isi E-Filing SPT Tahunan, Berikut Cara Mengatasinya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
|
|---|
| Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
|
|---|
| Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
|
|---|
| Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
|
|---|
| Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.