Buya Menjawab

Badal Umrah Boleh Berulangkali

Dengan demikian seseorang yang sudah wafat pun dibolehkan badal umrohnya berulang jika mampu. Jika tidak mampu cukup sekali.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/HANDOUT
Ilustrasi - Musim haji Tahun 2023 ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melalui Kementerian Haji dan Umrah tidak membatasi usia dan memberlakukan kuota haji Indonesia seperti semula. Namun tidak ada penambahan kuota haji baru. 

SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
BUYA, berkaitan dengan badal umrah. Jika seseorang semasa hidupnya sudah pernah umrah, kemudian meninggal dunia, apakah keluarganya boleh mengumrahkannya lagi (mem-badal-kan) atau cukup dengan umrah sewaktu ia hidup? Dan apakah badal umrah bagi yang sudah meninggal cukup sekali atau boleh berulang-ulang diwaktu berbeda? Mohon dijelaskan. Terima kasih.
0853 xxx xxxxx

Jawaban:
Waalaikunussalam.wr.wb.
Dalam surah Al Baqoroh ayat 196 Allah memerintahkan; WA ATIMMUL HAJJA WAL UMROTA LILLAHI. Artinya, "Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah".

Bagi yang meninggal dunia sebelum melaksanakan haji dan umroh, boleh dibadal hajikan. Bagi ketika masih hidup dia sudah melaksanakan umroh, setelah dia wafat, boleh dibadal umrohkan untuk menambah kebaikan baginya. Boleh dilakukan berulang-ulang, karena umroh semasa hidup pun boleh dilakukan berulang sebagaimana Rasulullah Saw.

Sebelum menunaikan haji wadak beliau beberapa kali melakukan umroh terlebih dahulu. Dengan demikian seseorang yang sudah wafat pun dibolehkan badal umrohnya berulang jika mampu. Jika tidak mampu cukup sekali.

Untuk menambah kebaikan/pahala seseorang yang sudah wafat, bisa dengan bacaan Al Quran dihadiahkan buat almarhum/almarhumah, sedekah atas namanya, wakaf di atasnamakan mereka, sampai pahalanya. Demikian jawaban pertanyaan bapak. Terima kasih. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved