Berita Selebriti

Berharap Ferdy Sambo Tak Jadi Vonis Mati, Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Orang Tua Brigadir J

Nikita Mirzani menanggapi hukuman vonis mati yang didapatkan oleh Ferdy Sambo dan berharap Ferdy Sambo mengajukan banding ke pengadilan.

Penulis: Siti Umnah | Editor: pairat
capture/Instagram
Nikita Mirzani memberikan tanggapan terhadap hukuman vonis mati yang dilayangkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Richard dianggap sebagai sosok yangn tegas dan berani dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E yaitu 20 tahun penjara.

Dengan hukuman masa tahanan kurang dari dua tahun, maka Richard Eliezer tidak jadi diakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Intitusi Polri.

Baca juga: Video: Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power

Dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Richard Eliezer ini, Nikita Mirzani berharap Ferdy Sambo melakukan banding.

"Gue sih berharapnya Sambo mengajukan banding, dari hukuman vonis mati jadi seumur hidup," katanya.

"Dari seumur hidup itu aja sudah cukup, orang pasti akan ada tobatnya, berikan waktu orang untuk tobat atas kesalahan yang dia lakukan," ujar Nikita.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru ?

Setelah menjalani proses persidangan selama hampir 4 bulan, para terdakwah kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak akhir.

Total kelima terdakwah telah menerima hukuman masing-masing untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kelima terdakwah yaitu Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 18 tahun penjara, Ricky Rizal 15 tahun penjara dan Richard Eliezer 18 bulan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved