Berita Selebriti
Berharap Ferdy Sambo Tak Jadi Vonis Mati, Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Orang Tua Brigadir J
Nikita Mirzani menanggapi hukuman vonis mati yang didapatkan oleh Ferdy Sambo dan berharap Ferdy Sambo mengajukan banding ke pengadilan.
Penulis: Siti Umnah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Kabar vonis mati yang diterima oleh Ferdy Sambo menggemparkan seluruh masyarakat tak terkecuali di kalangan selebriti Indonesia.
Salah satu artis Indonesia yang ikut menanggapi vonis mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dalam siaran langsungnya secara terang-terangan berharap Ferdy Sambo mengajukan banding ke pengadilan.

Baca juga: Profil Antonio Dedola, Calon Suami Nikita Mirzani Kini Dikhitan Pasca Mualaf, Ternyata Seorang Bos
Selama siaran langsung tersebut, Nikita Mirzani tak hanya menanggapi vonis mati Ferdy Sambo namun ia juga memberikan pesan untuk orang tua Brigadir J serta Bharada Richard Eliezer.
Nikita Mirzani berpesan kepada orang tua Brigadir J untuk mengikhlaskan semua yang telah terjadi.
Hal tersebut harus dilakukan oleh orang tua Brigadir J demi sang anak yang sudah tenang di surga.
Baca juga: Bucin ke Antonio Dedola, Nikita Mirzani Makin Jadi Pamer Kemesraan, Pose Bak Suami Istri Dikuliti
"Gue berpesan untuk kedua orang tua Brigadir J untuk mengikhlaskan, jangan taro dendam dalam hatimu, ikhlaskan saja udah," Ucap Nikita Mirzani.
"Mau berapapun yang diketuk sama Hakim terima saja udah, tidak mungkin mereka di dalam penjara tidak meratapi apa yang sudah dilakukan," lanjutnya.
"Jangan juga karena anaknya ditembak mati, berarti orang ini harus mati juga. Berapa orang yang mau kau bikin mati? Berapa orang," katanya.
Baca juga: Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Dilaporkan Mencuri Barang Brigadir J, Sebut Belum Ada Pertobatan
Selain berpesan kepada orang tua Brigadir J, Nikita Mirzani juga menyoroti hukuman yang diterima oleh Bharada Richard Eliezer.
Menurut Nikita Mirzani, seorang Richard Eliezer sudah dicap sebagai pembunuh sehingga tidak pantas lagi berada di institusi Polri.
"Divonis 1 tahun 6 bulan, mohon-mohon masuk lagi polisi, jangan dikasih pak Sigit kalau pak Sigit masih menjabat," ketusnya.
"Karena dia capnya sudah pembunuh, mau dia disuruh kek di apain kek nggak ada, bunuh ya tetep bunuh," lanjut Nikita.
Baca juga: Video: Eliezer Bisa Tak Dipecat Jadi Polisi, Senior Ferdy Sambo Beri Penjelasan
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer sang eksekutor sekaligus berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya menerima 1 tahun 6 bulan.
Hal itu dilakukan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso mengingat Richard Eliezer memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai Justice Collaborator.
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Sosok Sebenarnya Calon Istri Gunawan Dwi Cahyo yang Disebut Selingkuhan, Jujur soal Awal Pertemuan |
![]() |
---|
Terungkap Perkenalan Muhammad Rayyan dengan Pacar Sesama Jenis, dari Medsos hingga Buat Video Intim |
![]() |
---|
Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.