Berita Selebriti

Berharap Ferdy Sambo Tak Jadi Vonis Mati, Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Orang Tua Brigadir J

Nikita Mirzani menanggapi hukuman vonis mati yang didapatkan oleh Ferdy Sambo dan berharap Ferdy Sambo mengajukan banding ke pengadilan.

Penulis: Siti Umnah | Editor: pairat
capture/Instagram
Nikita Mirzani memberikan tanggapan terhadap hukuman vonis mati yang dilayangkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

SRIPOKU.COM - Kabar vonis mati yang diterima oleh Ferdy Sambo menggemparkan seluruh masyarakat tak terkecuali di kalangan selebriti Indonesia.

Salah satu artis Indonesia yang ikut menanggapi vonis mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dalam siaran langsungnya secara terang-terangan berharap Ferdy Sambo mengajukan banding ke pengadilan.

Inilah selengkapnya profil Antonio Dedola pacar Nikita Mirzani yang resmi jalani proses sunat pasca mualaf.
Inilah selengkapnya profil Antonio Dedola pacar Nikita Mirzani yang resmi jalani proses sunat pasca mualaf. (capture/YouTube)

Baca juga: Profil Antonio Dedola, Calon Suami Nikita Mirzani Kini Dikhitan Pasca Mualaf, Ternyata Seorang Bos

Selama siaran langsung tersebut, Nikita Mirzani tak hanya menanggapi vonis mati Ferdy Sambo namun ia juga memberikan pesan untuk orang tua Brigadir J serta Bharada Richard Eliezer.

Nikita Mirzani berpesan kepada orang tua Brigadir J untuk mengikhlaskan semua yang telah terjadi.

Hal tersebut harus dilakukan oleh orang tua Brigadir J demi sang anak yang sudah tenang di surga.

Baca juga: Bucin ke Antonio Dedola, Nikita Mirzani Makin Jadi Pamer Kemesraan, Pose Bak Suami Istri Dikuliti

"Gue berpesan untuk kedua orang tua Brigadir J untuk mengikhlaskan, jangan taro dendam dalam hatimu, ikhlaskan saja udah," Ucap Nikita Mirzani.

"Mau berapapun yang diketuk sama Hakim terima saja udah, tidak mungkin mereka di dalam penjara tidak meratapi apa yang sudah dilakukan," lanjutnya.

"Jangan juga karena anaknya ditembak mati, berarti orang ini harus mati juga. Berapa orang yang mau kau bikin mati? Berapa orang," katanya.

Baca juga: Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Dilaporkan Mencuri Barang Brigadir J, Sebut Belum Ada Pertobatan

Selain berpesan kepada orang tua Brigadir J, Nikita Mirzani juga menyoroti hukuman yang diterima oleh Bharada Richard Eliezer.

Menurut Nikita Mirzani, seorang Richard Eliezer sudah dicap sebagai pembunuh sehingga tidak pantas lagi berada di institusi Polri.

"Divonis 1 tahun 6 bulan, mohon-mohon masuk lagi polisi, jangan dikasih pak Sigit kalau pak Sigit masih menjabat," ketusnya.

"Karena dia capnya sudah pembunuh, mau dia disuruh kek di apain kek nggak ada, bunuh ya tetep bunuh," lanjut Nikita.

Baca juga: Video: Eliezer Bisa Tak Dipecat Jadi Polisi, Senior Ferdy Sambo Beri Penjelasan

Seperti yang diketahui, Richard Eliezer sang eksekutor sekaligus berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya menerima 1 tahun 6 bulan.

Hal itu dilakukan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso mengingat Richard Eliezer memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai Justice Collaborator.

Richard dianggap sebagai sosok yangn tegas dan berani dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E yaitu 20 tahun penjara.

Dengan hukuman masa tahanan kurang dari dua tahun, maka Richard Eliezer tidak jadi diakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Intitusi Polri.

Baca juga: Video: Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power

Dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Richard Eliezer ini, Nikita Mirzani berharap Ferdy Sambo melakukan banding.

"Gue sih berharapnya Sambo mengajukan banding, dari hukuman vonis mati jadi seumur hidup," katanya.

"Dari seumur hidup itu aja sudah cukup, orang pasti akan ada tobatnya, berikan waktu orang untuk tobat atas kesalahan yang dia lakukan," ujar Nikita.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru ?

Setelah menjalani proses persidangan selama hampir 4 bulan, para terdakwah kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak akhir.

Total kelima terdakwah telah menerima hukuman masing-masing untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kelima terdakwah yaitu Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 18 tahun penjara, Ricky Rizal 15 tahun penjara dan Richard Eliezer 18 bulan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved