Daftar Nama Orang-orang Yang Pernah Menerima Vonis Hukuman Mati di Indonesia
Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.
Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015 dan berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
Adapun sebelum eksekusi, Raheem juga sempat berpesan untuk menyumbangkan anggota tubuhnya.
Namun, keinginan ini belum dapat dilakukan karena tidak ada orang yang mengajukan untuk menerima sumbangan organ.
===
Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra
Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.
Oleh karenanya, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum mati tiga pelaku, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.
Putusan hukuman mati tetap bertahan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Ketiganya juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008.
Namun, semua PK ditolak.
Hingga akhirnya, ketiga terpidana mati dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Adapun pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan, divonis penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kedatangan-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)