Daftar Nama Orang-orang Yang Pernah Menerima Vonis Hukuman Mati di Indonesia

Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.

Tayang:
Capture SripokuTV
Kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terdeteksi dari kedatangan dua kendaraan taktis Brimob yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB, Rabu (5/10/2022). 

Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015 dan berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

Adapun sebelum eksekusi, Raheem juga sempat berpesan untuk menyumbangkan anggota tubuhnya.

Namun, keinginan ini belum dapat dilakukan karena tidak ada orang yang mengajukan untuk menerima sumbangan organ.

===

Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra

Dari kiri ke kanan: Ali Ghufron alias Mukhlas, Imam Samudra alias Abdul Aziz, dan Amrozi saat dihadirkan dalam persidangan tahun 2003 terkait keterlibatan mereka dalam pengeboman di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang. Ketiganya merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Dari kiri ke kanan: Ali Ghufron alias Mukhlas, Imam Samudra alias Abdul Aziz, dan Amrozi saat dihadirkan dalam persidangan tahun 2003 terkait keterlibatan mereka dalam pengeboman di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang. Ketiganya merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI). (AFP/GETTY IMAGES)

Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Oleh karenanya, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum mati tiga pelaku, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.

Putusan hukuman mati tetap bertahan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Ketiganya juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008.

Namun, semua PK ditolak.

Hingga akhirnya, ketiga terpidana mati dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Adapun pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan, divonis penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved