Daftar Nama Orang-orang Yang Pernah Menerima Vonis Hukuman Mati di Indonesia

Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.

Tayang:
Capture SripokuTV
Kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terdeteksi dari kedatangan dua kendaraan taktis Brimob yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB, Rabu (5/10/2022). 

Freddy Budiman

Gembong narkoba Freddy Budiman di Cengkareng, Selasa (14/4/2015).
Gembong narkoba Freddy Budiman di Cengkareng, Selasa (14/4/2015). (TRIBUNNEWS)

Diberitakan Kompas.com, Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di LP Nusakambangan pada 29 Juli 2016.

Freddy Budiman mendapatkan vonis mati dari majelis hakim PN Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu. Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011.

Kala itu, dia ditangkap dengan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Tak berhenti, dia kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.

Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Tindakan inilah yang mengantar Freddy Budiman pada pidana mati di Juli 2016 silam.

===

Raheem Agbaje Salami

Teman perempuan terpidana mati Raheem Agbaje Salami berusaha masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun tetapi tak mendapatkan izin, Rabu (4/3/2015) dini hari.
Teman perempuan terpidana mati Raheem Agbaje Salami berusaha masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun tetapi tak mendapatkan izin, Rabu (4/3/2015) dini hari. (SURYA/Sudarmawan)

Stephanus Jamiu Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami adalah salah satu orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.

Sebelumnya, Raheem sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo sejak 1999 sampai 2007, dan dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.

Terpidana mati ini pun kembali dipindahkan LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk menjalani eksekusi bersama para terpidana mati lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved