Daftar Nama Orang-orang Yang Pernah Menerima Vonis Hukuman Mati di Indonesia
Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.
Adapun selain Rodrigo Gularte, tujuh terpidana mati yang dieksekusi pada 29 April 2015 adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), serta Zainal Abidin (Indonesia)
===
Mary Jane
Mary Jane Fiesta Veloso adalah warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkotika.
Dikutip dari Kompas.com, Mary Jane tertangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta, karena ketahuan membawa 2,6 kilogram heroin.
Mary Jane kemudian diamankan dan diinterogasi tanpa didampingi pengacara, bahkan penerjemah.
Sementara interogasi dilakukan dengan bahasa Indonesia, Mary Jane hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa asalnya Tagalog.
Dari hasil interogasi itu, kasus Mary Jane pun langsung digiring ke meja hijau.
Dalam sidang, jaksa menuntut vonis seumur hidup bagi Mary Jane, tetapi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Mary Jane sempat mengajukan grasi kepada presiden, akan tetapi ditolak.
Eksekusi mati terpidana pun sudah dijadwalkan pada 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.
Kendati demikian, di detik-detik terakhir, eksekusinya batal karena Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di Kepolisian Filipina.
Mary Jane pun dimintai kesaksiannya untuk kasus tersebut pada 8 Mei dan 14 Mei 2015, melalui konferensi video.
Adapun sampai saat ini, eksekusi mati masih ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukumannya di LP Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
===
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kedatangan-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)