Daftar Nama Orang-orang Yang Pernah Menerima Vonis Hukuman Mati di Indonesia

Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.

Capture SripokuTV
Kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terdeteksi dari kedatangan dua kendaraan taktis Brimob yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB, Rabu (5/10/2022). 

SRIPOKU.COM -- Hingga saat ini, hukuman mati menjadi salah satu hukuman pidana yang masih menjadi kontroversi dan perdebatan bagi beberapa kalangan.

Setidaknya dalam sejarah Indonesia, ada beberapa terdakwa yang pernah berperkara pidana dan dijatuhi vonis hukuman mati di Indonesia.

Bahkan dalam catatan yang dimiliki Amnesty International, onis hukuman mati sudah dijatuhkan kepada 114 terdakwa sepanjang tahun 2021.

Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun demikian, putusan tersebut masih dapat berubah apabila mengajukan banding, sehingga vonis hukuman mati tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berikut sederet orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia:

===

Rodrigo Gularte

Angelita Muxfeldt kerabat dari eksekusi mati terhadap warga negara Brasil Rodrigo Gularte ketika meminta penundaan eksekusi di Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2014). Terpidana mati kasus narkotika berkewarganegaraan Brasil, Rodrigo Gularte, dikabarkan mengidap penyakit schizophrenia atau gangguan jiwa sejak usia 16 tahun.
Angelita Muxfeldt kerabat dari eksekusi mati terhadap warga negara Brasil Rodrigo Gularte ketika meminta penundaan eksekusi di Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2014). Terpidana mati kasus narkotika berkewarganegaraan Brasil, Rodrigo Gularte, dikabarkan mengidap penyakit schizophrenia atau gangguan jiwa sejak usia 16 tahun. (WARTA KOTA)

Rodrigo Gularte merupakan terpidana mati asal Brasil yang terlibat dalam kasus narkotika.

Diberitakan Kompas.com, Gularte ditangkap saat membawa 6 kilogram kokain yang disembunyikan di dalam papan selancarnya pada 2004.

Dia kemudian dijatuhi hukuman mati pada 2005.

Presiden Brasil kala itu, Dilma Rousseff, secara pribadi telah meminta pengampunan untuk Gularte, tetapi gagal.

Rohaniwan yang mendampingi menjelaskan, Gularte yang didiagnosis menderita skizofrenia tak mengetahui akan menjalani eksekusi hingga saat-saat terakhirnya.

Pemilik nama lengkap Rodrigo Muxfeldt Gularte ini pun dieksekusi mati bersama delapan terpidana lain dari beberapa negara pada Rabu 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved