Ferdy Sambo Divonis Mati
Ayah Divonis Mati Ibu 20 Tahun Penjara, Anak Ferdy Sambo Ikut Jadi Korban, Trisha Ungkap Kesedihan
Melihat vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati mau tak mau membuat kesedihan pada Trisha Eungelica Sambo, putri mereka.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Setelah berbulan-bulan berjalan akhirnya Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mendapat vonis akhir.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara atas perbuatan keduanya membunuh Yousa Hutabarat.
Melihat vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mau tak mau membuat kesedihan pada Trisha Eungelica Sambo, putri mereka.
Trisha tampak syok mengetahui nasib orangtuanya kini.
Bahkan lantaran merupakan orang terdekat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, instagram Trisha pun ikut ramai dibanjiri komentar.
Pasalnya, selama proses persidangan, Trisha terus memberikan semangat kepada kedua orang tuanya itu.
Terbaru, Trisha juga mengunggah sebuah foto mengiringi sidang vonis Ferdy Sambo.
“Iloveyouboth,” tulis Trisha Eungelica

Baca juga: Terkuak Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Ditulis Sejak Berpangkat Kombes: Catatan Kelam
Dalam unggahan Trisha itu, tampak potret Sambo mengenakan kemeja warna putih, dipeluk erat oleh PC yang memakai jaket biru dongker.
Selain itu, melalui unggahan Instagram storinya, Trisha mengunggah foto langit mendung, usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Unggahan Trisha itu seakan menggambarkan suasana hatinya yang sedang kalut karena sang ayah divonis hukuman mati.
Warganet pun langsung ramai menyerbu unggahan Instagram anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu.
Tak sedikit dari netizen yang menyebut Trisha juga menjadi korban atas perlakuan keji orangtuanya.

Baca juga: Ini Daftar Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan Indonesia, Terbaru Ada Vonis Ferdy Sambo
Detik-detik Ferdy Sambo divonis mati
Vonis hukuman mati ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
Meski begitu, Ferdy Sambo masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini
Kadiv Propam.Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.