Ini Daftar Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan Indonesia, Terbaru Ada Vonis Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo menambah daftar panjang hukuman mati yang pernah dilakukan di Indonesia.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sebelum divonis hukuman mati, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dituntut pidana penjuara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Daftar Hal-hal yang Memberatkan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
Hal ini sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Hakimnya Bagus Independen, dan Tanpa Beban
Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman mati di Indonesia hingga saat ini masih terus menjadi bahan perdebatan.
Perdebatan yang muncul karena pidana mati ini menyangkut nyawa manusia dan merupakan vonis paling menakutkan.
Baca juga: Jadi Sorotan, Ini Ekspresi dan Sikap Ferdy Sambo Usai Terima Vonis Hukuman Mati dari Hakim
Selain itu, hukuman mati juga dianggap sebagai hukuman yang paling menjerakan dibanding vonis hukuman lainnya.
Sejauh ini sudah ada 75 nama terpidana mati yang ada di Indonesia.
Untuk itu, Ferdy Sambo akan menambah daftar panjang hukuman mati yang pernah dilakukan Indonesia.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana mati di Indonesia di dominasi oleh kasus pembunuhan dan kasus penyelundupan narkoba.
Berikut sebagian nama terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim berikut ini yang telah dirangkum Sripoku.com dari berbagai sumber.
1. Akbar Alfarisi (34), divonis mati, Kasus pembunuhan sopir GoCar. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.