Ini Daftar Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan Indonesia, Terbaru Ada Vonis Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo menambah daftar panjang hukuman mati yang pernah dilakukan di Indonesia.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Ahmad Farozi
2. Saiful, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Banten.
3. Hago Baikole (57), kasus pembunuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
4. Michael Kosasih (26) kasus 20 kg sabu dan 18.800 butir pil ekstasi. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Palembang.
5. Aulia Kesuma, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
6. Geovanni Kelvin, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
7. Sugeng Santoso. Kasus pembunuhan. Pada Agustus 2020, MA mengubah hukuman 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
8. Sunarto, kasus pembunuhan. Divonis mati oleh PN Lamongan.
9. Hidayatulloh. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 17 tahun.
10. Rosehan Anwar (35), kasus pembunuhan. Dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan dikuatkan di PT Banjarmasin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Apa-Itu-Hukuman-Mati-yang-Menjerat-Ferdy-Sambo.jpg)