Ini Daftar Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan Indonesia, Terbaru Ada Vonis Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo menambah daftar panjang hukuman mati yang pernah dilakukan di Indonesia.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sebelum divonis hukuman mati, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dituntut pidana penjuara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Daftar Hal-hal yang Memberatkan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
Hal ini sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Hakimnya Bagus Independen, dan Tanpa Beban
Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman mati di Indonesia hingga saat ini masih terus menjadi bahan perdebatan.
Perdebatan yang muncul karena pidana mati ini menyangkut nyawa manusia dan merupakan vonis paling menakutkan.
Baca juga: Jadi Sorotan, Ini Ekspresi dan Sikap Ferdy Sambo Usai Terima Vonis Hukuman Mati dari Hakim
Selain itu, hukuman mati juga dianggap sebagai hukuman yang paling menjerakan dibanding vonis hukuman lainnya.
Sejauh ini sudah ada 75 nama terpidana mati yang ada di Indonesia.
Untuk itu, Ferdy Sambo akan menambah daftar panjang hukuman mati yang pernah dilakukan Indonesia.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana mati di Indonesia di dominasi oleh kasus pembunuhan dan kasus penyelundupan narkoba.
Berikut sebagian nama terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim berikut ini yang telah dirangkum Sripoku.com dari berbagai sumber.
1. Akbar Alfarisi (34), divonis mati, Kasus pembunuhan sopir GoCar. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati.
2. Saiful, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Banten.
3. Hago Baikole (57), kasus pembunuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
4. Michael Kosasih (26) kasus 20 kg sabu dan 18.800 butir pil ekstasi. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Palembang.
5. Aulia Kesuma, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
6. Geovanni Kelvin, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
7. Sugeng Santoso. Kasus pembunuhan. Pada Agustus 2020, MA mengubah hukuman 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
8. Sunarto, kasus pembunuhan. Divonis mati oleh PN Lamongan.
9. Hidayatulloh. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 17 tahun.
10. Rosehan Anwar (35), kasus pembunuhan. Dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan dikuatkan di PT Banjarmasin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Apa-Itu-Hukuman-Mati-yang-Menjerat-Ferdy-Sambo.jpg)