Breaking News

Profil Wahyu Imam Santoso, Hakim Memvonis Ferdy Sambo Hukuman Mati Lengkap Perjalanan Karirnya

Mulai dari perjalanan karirnya di dunia hukum dan pengadilan, Sripoku.com rangkum dari berbagai sumber profil Wahyu Imam Santoso.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: adi kurniawan
Kolase/Tribunnews
Profil dan Perjalanan Karir Wahyu Imam Santoso 

SRIPOKU.COM - Berikut profil Wahyu Imam Santoso, hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Mulai dari perjalanan karirnya di dunia hukum dan pengadilan, Sripoku.com rangkum dari berbagai sumber profil Wahyu Imam Santoso.

Lantas siapa Wahyu Imam Santoso, hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukumat mati? berikut ulasannya.

Seprti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Daftar Hal-hal yang Memberatkan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo

Profil

Pemilik nama lengkap Wahyu Imam Santoso ini lahir pada 17 februari 1978 dan kini berusia 46 tahun.

Wahyu Imam Santoso diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.

Wahyu Iman Santoso punya kiprah dan jejak rekam yang cukup panjang selama berkarir di dunia hukum.

Ia juga sudah beberapa kali menduduki sederet jabatan dalam beberapa pengadilan negeri.

Dirinya juga sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Selain itu, ia juga sempat mencalonkan diri sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

Saat ini Wahyu Iman Santoso melamar sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022. Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat

Profil dan Perjalanan Karir Wahyu Imam Santoso
Profil dan Perjalanan Karir Wahyu Imam Santoso (Kolase/Tribunnews)

Perjalanan Karir

Selain menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Saat sidang pembunuhan Brigadir J menjelang babak akhir, hakim Wahyu diserang dengan video yang viral di TikTok.

Dalam video yang beredar, menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan Brigadir J itu diduga sedang curhat dengan seorang wanita.

Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Hakimnya Bagus Independen, dan Tanpa Beban

Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Awalnya, tampak diduga Hakim Wahyu sedang menerima telepon.

Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya.

Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua.

Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Diduga beredarnya video itu sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan hakim Wahyu.

Terkenal Hakim yang Independen

Menkopolhukam Mahfud MD ikut buka suara terkait vonis mati yang dijatuhkan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Menurut mahfud peristiwa pembunuhan Brigadir J memang pembunuhan berencana yang kejam.

Mahfud menilai pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.

Sedangkan pembelanya dinilai Mahfud lebih banyak mendramatisir fakta.

"Hakimnya bagus, independen dan tanpa bebas," tulis Mahfud di twitternya.

Sehingga vonis mati yang dijatuhkan Ferdy Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Sambo dijatuhi hukuman mati," lanjutnya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Beberapa Kasus yang Diselesaikannnya

Kiprah Wahyu Iman Santoso diantaranya pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022.

Kala itu, KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.

Bupati Mimika Etinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Di bawah pimpinan Imam Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.

Sosok Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010.

Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah

Sumber Kekayaan

Selama kiprahnya dalam dunia hukum dan berkarir sebagai hakim, Wahyu Iman Santoso diketahui memiliki kekayaan dan nilai aset yang cukup fantastis.

Melalui situs LHKPN diketahui Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.

Dari situs terungkap jika Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved