Berita Muaraenim
Gelar Musik Remix Malam Hari di Muara Enim Diancam 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Warga Muara Enim yang mengelar musik remix saat acara orgen tunggal hingga orkes akan dikenakan sanksi kurangan enam bulan penjara hingga denda Rp 50
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Warga Muara Enim yang mengelar musik remix saat acara orgen tunggal hingga orkes akan dikenakan sanksi kurangan enam bulan penjara hingga denda Rp 50 juta.
Selain itu, acara orgen tunggal dan orkes hingga musik band dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Jika masih tetap dilanggar maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan serta alat musik disita.
Aturan ini tertuang di pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan Dan Denda Rp 50 juta rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim, di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Muara Enim, Senin (6/2/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dalam sambutannya mengatakan, pelarangan orgen tunggal, orkes band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah kabupaten Muara Enim untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa.
Untuk itu, kegiatan pergelaran musik organ tunggal orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya akan dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan 17.00.
Larangan konser musik malam hari itu juga merupakan perintah dari Kapolda Sumsel sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.
"Saya mengajak para camat, lurah dan kades di Kabupaten Muara Enim untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik orgen tunggal orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat sehingga meminimal gangguan kamtibmas di Kabupaten
Muara Enim," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, setidaknya ada 7 poin yang ditandatangani bersama, terkait perizinan, batasan waktu beserta larangan memutar atau menyanyikan musik house atau musik remix.
Kemudian poin terakhir bagi penyelenggara kegiatan atau penyelenggara orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya apabila melanggar ketentuan tersebut di atas maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan, dilakukan penyitaan alat musik dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 10 ayat 1 peraturan daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan Dan Denda Rp 50 juta rupiah.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari, agar masyarakat mematuhi MOU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada, setop segala macam aktivitas yang berlagu remix, selain itu hindari hal-hal yang tidak baik seperti narkotika, konflik serta hal-hal negatif lainnya yang disebabkan adanya orgen tunggal.
Untuk itu, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi jajaran Polri yang menentang terjadinya atau terlaksananya selalu orgen tunggal berbasis remix ini.
"Salah satu yang harus kita bangun dan upayakan terus adalah membangun manusianya, kalau SDM kita kita racuni terus dengan hal semacam itu, mungkin 30 - 50 tahun ke depan kita akan kehilangan generasi, kalau itu sampai terjadi barang pasti kita bukan jadi tuan di negeri kita tapi kita jadi tamu," pungkasnya.(ari)
| 2 Hari Tenggelam, Bocah 12 Tahun di Muara Enim Ditemukan Meninggal di Sungai Lematang |
|
|---|
| Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Revita Puji Dukungan Pemkab Muara Enim Sukseskan Kegiatan TMMD Ke-120 |
|
|---|
| Diguyur Hujan Semalaman, 30 Rumah di Desa Tanjung Terang Muara Enim Terendam Banjir |
|
|---|
| Pj Bupati Muara Enim Raih Top Pembina BUMD 2024, Sabet 3 Penghargaan |
|
|---|
| Pemkab Muara Enim Subsidi Sayur-sayuran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.