Tutorial

Tak Perlu Harus ke Dukcapil, Ini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

Dok. SRIPOKU.COM
Disdukcapil Empat Lawang kembali melayani perekaman E-KTP, Senin (30/6/2020) 

SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki sebuah dokumen kependudukan penting yaitu Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Selain sebagai identitas diri, keberadaan KTP menjadi penting karena merupkan salah satu syarat utama ketika masyarakat indonesia akan melakukan untuk mengurus dokumen penting lainnya.

Lantas apa yang harus dilakukan seorang warga Indonesia ketika KTPO yang mereka miliki tercecer atau hilang ?

Dan biasakah pengurusan KTP hilang ini dilakukan secara online ?

Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023, pemohon administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, membludak. Pemohon adminduk ini didominasi perekaman KTP-el pemula. Tampak suasana di kantor Disdukcapil Musi Rawas, Selasa (24/1/2023).
Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023, pemohon administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, membludak. Pemohon adminduk ini didominasi perekaman KTP-el pemula. Tampak suasana di kantor Disdukcapil Musi Rawas, Selasa (24/1/2023). (eko mustiawan/sripoku.com)

===

Syarat mengurus KTP hilang online

Untuk membuat kembali KTP yang hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.

Syarat untuk mengurus KTP hilang secara online meliputi:

  • Foto/scan Kartu Keluarga (KK),
  • Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Syarat-syarat ini harus disiapkan sebelum memulai proses pengajuan kembali KTP yang hilang.

===

Cara mengurus KTP hilang online

Setelah semua syarat siap, maka pemohon dapat mulai mengurus KTP yang hilang secara online.

KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

Tata cara mengurus KTP hilang secara online, yakni:

  • Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan;
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru;
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP;
  • Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus KTP Hilang secara Online"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved