Tutorial

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Ketika Merantau ke Kota Lain ?

Untuk membuat kembali KTP yang hilang di perantauan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

SRIPOKU.COM / Yandi Triansyah
FOTO ILUSTRASI -- Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan. 

SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki dokumen penting yaitu Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Meski begitu, kecerobohan dan keteledoran seringkali membuat seseorang kehilangan KTP, salah satunya karena tercecer di suatu tempat.

Lantas apa yang harus dilakukan jika KTP yang dimiliki justru hilang ketika pemiliknya ada di perantauan ?

Bagi para perantau, proses mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan tanpa perlu kembali ke kota asal.

Hal ini dikarenakan data kependudukan warga negara Indonesia yang sudah tersimpan secara digital di database kependudukan melalui KTP elektronik.

Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023, pemohon administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, membludak. Pemohon adminduk ini didominasi perekaman KTP-el pemula. Tampak suasana di kantor Disdukcapil Musi Rawas, Selasa (24/1/2023).
Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023, pemohon administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, membludak. Pemohon adminduk ini didominasi perekaman KTP-el pemula. Tampak suasana di kantor Disdukcapil Musi Rawas, Selasa (24/1/2023). (Eko Mustiawan/Sripoku.com)

===

Syarat mengurus KTP hilang

Untuk membuat kembali KTP yang hilang di perantauan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.

Adapun syarat untuk mengurus KTP hilang di perantauan meliputi:

  • Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Syarat untuk mengurus KTP yang hilang ini dapat berbeda di setiap daerah.

Misalnya, bagi warga yang merantau di DKI Jakarta, diperlukan dokumen tambahan, seperti:

  • Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT;
  • Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan.

Pemohon hendaknya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.

===

Cara mengurus KTP hilang online

Setelah semua syarat siap, maka pemohon dapat mulai mengurus KTP yang hilang. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved