Liga 2

Klub Liga 2 se-Sumatera Termasuk Sriwijaya FC Diskusi Bersama Menpora Penyempurnaan Inpres No 3/2019

Ketua klub sepakbola Liga 2 se-Sumatera termasuk Sriwijaya FC diajak diskusi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/fiz
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali bersama Kadispora Sumsel H Rudi Irawan SSos MSi. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak tujuh Ketua klub sepakbola Liga 2 se-Sumatera termasuk Sriwijaya FC diajak diskusi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dalam Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Selasa (31/1/2023) malam. 

"Ya nanti perwakilan dari klub Sriwijaya FC yang hadir InsyaAllah nanti ada Pak Dirtek Bang Indrayadi dan Sektim saudara Safrizal Affandi," ungkap Sekretaris Perusahaan PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri) Faisal Mursyid Dt Talangik SH selaku manajemen pengelola klub Sriwijaya FC

Seperti diketahui ada tujuh klub di Sumatera dari 28 klub yang menjadi peserta kompetisi Liga 2 2022 yang telah dihentikan oleh Exco PSSI sejak 12 Januari 2022 lalu. 

Ketujuh tim Liga 2 se-Sumatera itu yakni Karo United (Sumatera Utara),Persiraja Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), PSDS Deli Serdang(Sumatera Utara), PSMS Medan (Sumatera Utara), PSPS Pekanbaru (Kepulauan Riau), Semen Padang (Sumatera Barat), Sriwijaya FC (Sumatera Selatan). 

"Ini kegiatan Kemenpora dilaksanakan di Sumatera Selatan Focus Group Discussion penyempurnaan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional," ungkap Kadispora Sumsel H Rudi Irawan SSos MSi.

Rudi Irawan merupakan alumni Fisip Unsri angkatan 1991 Administrasi Negara dan sempat menjabat Ketua Senat FISIP Unsri menjelaskan adapun yang hadir di sini seluruh Kadispora se-Sumatera, ada sepuluh provinsi, Ketua Asprov PSSI se-Sumatera, Direktur Teknik Asprov PSSI se-Sumatera, Ketua Klub Liga 2 se-Sumatera. 

"Nanti masalah teknis di sini intinya kan kita Tahun 2019 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Nah ini yang didiskusikan. Penyempurnaan Inpres," jelas Rudi Irawan

Rudi Irawan yang juga Ketua Umum IKA FISIP Unsri menerangkan, dalam FGD tersebut tentunya nanti akan membahas masalah pembibitan atlet, masalah sarana dan prasarana, termasuk kompetisi, jadi Kemenpora itu melakukan FGD ini dengan melibatkan stakeholder yang diundang tadi.

Ini kegiatan Kemenpora dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai tuan rumahnya. 

"Kita berterima kasih kepercayaan dari Kemenpora diselenggarakannya kegiatan berskala nasional khususnya untuk wilayah Sumatera ini dipusatkan di Sumatera Selatan. Dan FGD ini merupakan kegiatan strategis bahwa bagaimana percepatan pembangunan sepakbola nasional setelah dikeluarkan Inpres ini. Nanti stakeholder terkait yang diundang ini," kata mantan Kepala BKSDM Kabupaten Musi Rawas. 

Seperti sering diutarakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali terkait Inpres No. 3 Tahun 2019 ini nantinya akan menjadi tulang punggung pembinaan pemain sepakbola usia muda di Indonesia.

Sosialisasi Industri Sepakbola untuk Indonesia Maju ini bertujuan untuk membangun sinergi dengan sejumlah lembaga terkait.

Ada sepuluh kementerian yang mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo melalui Inpres tersebut. Salah satu di antaranya adalah Kemenpora.

Dalam Inpres tersebut, ada sepuluh tugas yang diinstruksikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menpora menyebut, salah satu hal yang menjadi perhatian penuh dalam Inpres ini adalah melakukan pembinaan usia dini dan usia muda secara berjenjang.

"Dalam inpres tersebut ada penugasan untuk masing-masing kementerian dan lembaga, khusus kepada kami (Kemenpora), setidaknya ada sepuluh tugas. Salah satu kesempatan untuk melaksanakan pelaksanaan kompetisi berjenjang, dari usia bawah hingga usia tertentu," kata Zainudin. 

Selain itu, Menpora turut menjelaskan bahwa berharap akan mempercayakan implementasi Inpres tersebut kepada PSSI.

Nantinya, PSSI bakal menjadi program-program eksekutor yang muaranya adalah mewujudkan cita-cita Inpres yang telah diterbitkan sejak 25 Januari 2019 ini.

"Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Sebab, kami harus bekerja bersama-sama dengan banyak pihak, terutama salah satunya federasi," kata Menpora Amali.

Pemain-pemain muda yang saat ini masih duduk di bangku SMP bakal menjadi pemain yang mengisi skuad timnas Indonesia pada Olimpiade 2032.

Sebab, Olimpiade 2032 memang menjadi target yang dipatok oleh Presiden Joko Widodo dalam percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.

Dalam inpres tersebut, Presiden menginstruksikan 18 pihak, yakni 11 menteri, 2 pimpinan lembaga, dan 2 pihak yakni gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Bentuk dari peningkatan prestasi tersebut melalui:

a. Pengembangan bakat.

b. Peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola.

c. Pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan.

d. Pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola.

e. Penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepak bola.

f. Mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.

Dalam inpres 3/2019 itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada 11 menteri, 2 pimpinan lembaga, dan 2 pihak yakni gubernur dan bupati/ wali kota.

Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) contohnya.

Presiden menginstruksikan agar Menteri ATR/BPN memfasilitasi perolehan tanah yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga sepak bola dan memberikan status hukum dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi sarana dan prasarana sepak bola.

Kepada Menteri Agama contoh lainnya. Presiden menginstruksikan penyelenggaraan kompetisi sepak bola jenjang madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, mahasiswa, santri dan atau pendidikan keagamaan sederajat, mulai dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi. (Abdul Hafiz) 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved