Berita Crime

Satnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan 30 Kg Ganja Kering Asal Medan akan Dikirim ke Bandung

Sebanyak 30 kilogram daun ganja kering asal Medan tujuan pengiriman daerah Kabupaten Purwokerto Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menunjukan kemasan ganja kering asal Medan akan dikirim ke Kabupaten Purwokerto Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, berhasil digagalkan di Kota Palembang, saat menggelar perkara kurir ganja ini, Senin (30/1/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 30 kilogram daun ganja kering asal Medan tujuan pengiriman daerah Kabupaten Purwokerto Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh Satnarkoba Polrestabes Palembang.

Ganja kering asal Medan itu, dibawa oleh tersangka EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jabar dengan menumpangi salah satu Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP).

Saat Bus AKAP yang ditumpangi tersangka melintas di wilaya Kota Palembang, persisnya di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, tepat terminal Alang-alang Lebar Palembang, polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya tersangka, Jumat (27/1/2023) pukul 17.45, berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu Bus AKAP.

“Dari informasi itu, kemudian anggota kita berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Kombes Ngajib, Senin (30/1/2023), saat menggelar perkara kurir ganja. 

Lanjut Kombes Ngajib, ketika diperiksa di dalam bus AKAP, gerak-gerak pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan ganja.

“Karena curiga anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Kombes Ngajib, kardus merk mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.

“Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” ungkapnya.

Dalam pengirimannya sendiri tersangka menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram tersebut.

“Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” bebernya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto Kota Bandung Provinsi Jabar.

“Sudah dua kali pak, saya melakukan pengiriman barang ini, pertama saya tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sedangkan ini pengiriman kedua juga tertangkap,” katanya. 

Ditambahnya, untuk upah pengiriman sendiri baru diberikan RP 2 juta. 

"Untuk secara keseluruhan saya diupah Rp 9 juta tapi baru diberikan Rp 2 juta, untuk sisanya akan dibayar setelah ganja ini sampai ke tangan pemesan,” tutupnya.  (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved