Kapolda Metro Turun Tangan Usut Kasus Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polri
Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
SRIPOKU.COM - Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Hasya ditetapkan menjadi tersangka meski ia tewas dalam kasus kecelakaan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merespon dengan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).
TGPF dibentuk sebagai bentuk untuk tindak lanjut dan sekaligus respon masyarakat atas ditetapkannya Hasya sebagai tersangka.
Fadil mengaku sudah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, beberapa diantaranya pakar keselamatan transportasi hingga ahli hukum.
"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil, Senin (30/1/2023).
Menurut Fadil, TGPF akan terdiri dari pihak internal jajaran Polda Metro Jaya seperti Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Bidkum), serta tim analisis dari Korlantas Polri.
Sementara dari pihak eksternal, lanjut Fadil, akan dilibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
Dia pun memastikan bahwa fakta-fakta yang ditemukan oleh TGPF akan ditindaklanjuti, agar bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," pungkas Fadil.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, yang menewaskan dirinya sendiri.
Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan hilangnya nyawa dirinya sendiri.
Direktur Lalu Lintas Polda Mereka Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok, menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) malam.
Saat kejadian, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH, melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah, Hasya mengerem mendadak karena terdapat kendaraan lain di depannya yang hendak berbelok ke kanan.
Duduk Perkara Abraham Samad Akan Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Rabu Soal Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
'Kapolri Sayang Sama Saya', Klarifikasi Irjen Karyoto Soal Isu Tolak Jabatan Kabarharkam |
![]() |
---|
PROFIL Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri Lulusan Akpol 1994, Punya Kekayaan Rp 6,2 Miliar |
![]() |
---|
Teman Misterius Diplomat Kemenlu Arya Daru, Dion Jadi Sorotan Pasca Kematian |
![]() |
---|
Ragukan Kesimpulan Polisi Soal Kematian Arya Daru, Hotman Paris Beberkan Kejanggalan yang Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.