PALI Memilih

15 ASN dan 16 Perangkat Desa Lolos Jadi Anggota PPS untuk Pemilu 2024 di PALI, Ini Rinciannya

Ketua KPU PALI, Sunario mengatakan, tidak ada larangan bagi ASN serta perangkat desa dan lainnya untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
sripoku.com/Reigan
Ketua KPU PALI, Sunario. 

SRIPOKU.COM, PALI - Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten PALI akan dilantik 24 Januari 2023.

Selain ASN, juga terdapat 16 perangkat desa yang juga lolos seleksi PPS dan akan dilantik berbarengan dengan seluruh calon anggota PPS se Kabupaten PALI.

Ketua KPU PALI, Sunario mengatakan, tidak ada larangan bagi ASN serta perangkat desa dan lainnya untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

"Total ASN 15 dan 16 orang perangkat desa yang lulus di seleksi PPS kali ini. Berarti dari jumlah 213 orang anggota PPS se Kabupaten PALI, tidak sampai lima persen," ungkap Sunario, Senin (23/1/2023).

Diharapkan, anggota PPS terpilih bisa bekerja dengan profesional dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya.

Serta bisa mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.

"Bekerjalah secara profesional, berintegritas, menjaga marwah KPU dengan mematuhi PKPU dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Berikut data ASN dan Perangkat Desa yang lolos seleksi PPS di Kabupaten PALI;

Kecamatan Abab :
ASN 1
Perangkat Desa 2

Penukal:
ASN 4
Perangkat Desa 5

Penukal Utara:
ASN 2
Perangkat Desa 3

Talang Ubi:
ASN 6
Perangkat Desa 3

Tanah Abang:
ASN 2
Perangkat Desa 3

Total ASN : 15
Total Perangkat Desa : 16

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved