Opini: Trial By The Press
Hakim profesional dalam kariernya tidak akan terpengaruh oleh tanggapan pers yang bebas.
Pemberitaan sebelum suatu sidang perkara, mungkin saja merupakan opini, akan tetapi apabila opini tersebut sudah mengarah ke kesalahan tersangka, hal demikian yang dimaksud dengan trial by the press. Demikian pula pemberitaan selama pemeriksaan di sidang pengadilan masih berlangsung memungkinkan adanya trial by the press. Sedangkan suatu pemberitaan yang salah, yang terjadi oleh salah penafsiran terhadap suatu putusan pengadilan dapat dianggap sebagai trial by the press.
Pemberitaan tentang hal sebelum suatu proses persidangan, pada prinsipnya tidak diancam dengan pidana, akan tetapi pemberitaan sedemikian rupa dapat dianggap menumbuhkan prasangka terhadap jalannya proses persidangan. Hal demikianlah yang dianggap sebagai contempt of court.
Ini terbukti dalam kasus Irvin v Dowd, dimana ternyata 8 dari 12 anggota juri percaya atas kesalahan Irvin setelah membaca pemberitaan yang sensasional tentang perkara tersebut lihat Journal of Criminal Justice, 1982, vol 10 no.5.
Sebagai simpulan sejauh mana pers melakukan pemberitaan yang bersifat MENGHAKIMI, semenjak kasus Nebraska Press Association v Stuart Supreme Court Amerika Serikat menyetujui tentang perintah langsung untuk membatasi publikasi. Meskipun di Amerika Serikat telah dikenal sedemikian rupa tentang kebebasan pers mereka.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dalam melakukan antisipasi terhadap trial by the press. Persatuan Wartawan Indonesia pada tahun 1977 telah mengadakan suatu karya latihan wartawan, dimana untuk menghindari trial by the press, wartawan hendaknya mempunyai sikap yang seimbang antara hukum dan sikap nya terhadap tersangka. Untuk menjaga jangan sampai terjadi trial by the press. Para jurnalis di Indonesia sepakat untuk menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai kesepakatan profesinya dalam suatu pemberitaan.
Dilema antara kebebasan pers dengan trial by the press selalu menjadi hal yang dapat didiskusikan. Di satu pihak kebebasan pers merupakan mahkota yang harus dijunjung tinggi di negara Demokrasi, di lain pihak suatu peradilan tidak boleh dilakukan kecuali oleh kekuasaan kehakiman yang telah ditentukan dalam perundang-undangan. Dalam ketentuan media massa tidak mempunyai hak untuk melakukan peradilan.
Kita semua tahu dewasa ini sedang dilakukan proses persidangan yang cukup melibatkan banyak tersangka dalam satu kasus pembunuhan yang diancam dengan pasal 340 KUHP , yang masing masing tersangka mempunyai peranan yang berbeda-beda satu sama lain.
Di samping baru saja di sahkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional yang akan diberlakukan tiga tahun kemudian. Banyak hal yang menarik untuk dianalisis baik oleh pengamat hukum maupun oleh para jurnalis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Albar-Sentosa-Subari1-Albar-Sentosa-Subari.jpg)