Opini: Trial By The Press
Hakim profesional dalam kariernya tidak akan terpengaruh oleh tanggapan pers yang bebas.
Oleh: Albar Sentosa Subari
(Pemerihati Masalah Hukum)
SRIPOKU.COM -- Menurut Prof. Padmo Wahyono yang dikutip oleh M.Loebby Loqman, dalam pidato pengukuhan nya berjudul Praduga Tak Bersalah Dalam Pemberitaan oleh Media Massa, 1994.
Bahwa Trial by The Press dapat dilihat dari dua sisi, yakni pers yang bebas menghakimi seseorang, jika ada suatu pertentangan dengan kebebasan seseorang dan pers yang bebas ikut campur atau mempengaruhi kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Dalam sisi pertama apabila dikaitkan dengan pasal 24 Undang Undang Dasar 1945, dimana disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain lain badan kehakiman menurut undang undang, maka tidak ada pemberian kekuasaan di luar kehakiman dalam menghakimi seseorang.
Jadi penghakiman oleh pers merupakan perbuatan yang melanggar konstitusi. Sedangkan di sisi lain yang kedua menurut Prof. Padmo Wahyono, hakim profesional dalam kariernya tidak akan terpengaruh oleh tanggapan pers yang bebas.
Sehingga dengan demikian, secara konstitusional masih menjadi permasalahan antara kebebasan pers dengan batasan untuk tidak terjadi trial by the press, apabila semata mata dilihat sejauh mana pemberitaan pers dapat mempengaruhi jalannya suatu proses peradilan.
Akan tetapi apabila dilihat dari pihak seseorang yang menjadi objek pemberitaan, permasalahannya akan menjadi lain. Yakni sampai sejauh mana diri orang tersebut telah terlanggar hak asasinya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Di dalam The Canons of Journalism, yang dipunyai oleh American Society of Newspaper Editor, di samping diutarakan tentang fungsi utama dari surat kabar, juga harus dipenuhi beberapa kaedah di dalam suatu pemberitaan.
Di dalam pasal 1 diutarakan sejauh mana pertanggungjawaban pers. Freedom of press, dijaga sebagai hak yang utama bagi kemanusiaan seperti termuat di dalam pasal 2. Sedangkan tentang pers yang tidak memihak/impartiality dan fair play secara tegas memuat dalam kode etik tersebut agar ada keseimbangan dalam melakukan suatu pemberitaan. Hal ini semua adalah dalam usaha untuk menjaga jangan sampai timbul trial by the press.
Menurut George L. Reedy dan banyak pendapat lain di Amerika Serikat melihat kebebasan pers sebagai bagian dari falsafah hidup yang dianut di Amerika Serikat, yakni kebebasan pers yang bebas akan tetap hidup dalam masyarakat yang bebas, dan kebebasan pers akan hilang dalam masyarakat yang tertindas.lihat J.T.C. Simorangkir, BPHN, 1980.
Apabila sampai terjadi penghakiman oleh pres, banyak negara memberikan sanksi dengan dasar melakukan kejahatan terhadap proses peradilan/contempt of court. Dengan demikian media massa yang dianggap telah melakukan trial by the press harus mempertanggungjawabkan melalui peradilan..
Dalam kaitan ini, menurut sistem hukum Anglo Saxon, apa klasifikasi trial by the press, selalu dapat dilihat melalui putusan pengadilan. Berbeda dengan negara yang menganut kodifikasi, untuk menentukan kapan suatu perbuatan termasuk trial by the press, harus lah ditentukan unsur unsur-unsur nya terlebih dahulu. Justru unsur tersebut sulit dirumuskan Perbuatan macam apa saja yang diklasifikasikan sebagai telah merupakan Trial by the press.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Trial by the press dianggap sebagai salah satu jenis contempt of court, yakni sebagai Press contempt, dimana dapat merupakan pemberitaan sebelumnya, selama atau sesudah putusan pengadilan.
Pemberitaan sebelum suatu sidang perkara, mungkin saja merupakan opini, akan tetapi apabila opini tersebut sudah mengarah ke kesalahan tersangka, hal demikian yang dimaksud dengan trial by the press. Demikian pula pemberitaan selama pemeriksaan di sidang pengadilan masih berlangsung memungkinkan adanya trial by the press. Sedangkan suatu pemberitaan yang salah, yang terjadi oleh salah penafsiran terhadap suatu putusan pengadilan dapat dianggap sebagai trial by the press.
Pemberitaan tentang hal sebelum suatu proses persidangan, pada prinsipnya tidak diancam dengan pidana, akan tetapi pemberitaan sedemikian rupa dapat dianggap menumbuhkan prasangka terhadap jalannya proses persidangan. Hal demikianlah yang dianggap sebagai contempt of court.
Ini terbukti dalam kasus Irvin v Dowd, dimana ternyata 8 dari 12 anggota juri percaya atas kesalahan Irvin setelah membaca pemberitaan yang sensasional tentang perkara tersebut lihat Journal of Criminal Justice, 1982, vol 10 no.5.
Sebagai simpulan sejauh mana pers melakukan pemberitaan yang bersifat MENGHAKIMI, semenjak kasus Nebraska Press Association v Stuart Supreme Court Amerika Serikat menyetujui tentang perintah langsung untuk membatasi publikasi. Meskipun di Amerika Serikat telah dikenal sedemikian rupa tentang kebebasan pers mereka.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dalam melakukan antisipasi terhadap trial by the press. Persatuan Wartawan Indonesia pada tahun 1977 telah mengadakan suatu karya latihan wartawan, dimana untuk menghindari trial by the press, wartawan hendaknya mempunyai sikap yang seimbang antara hukum dan sikap nya terhadap tersangka. Untuk menjaga jangan sampai terjadi trial by the press. Para jurnalis di Indonesia sepakat untuk menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai kesepakatan profesinya dalam suatu pemberitaan.
Dilema antara kebebasan pers dengan trial by the press selalu menjadi hal yang dapat didiskusikan. Di satu pihak kebebasan pers merupakan mahkota yang harus dijunjung tinggi di negara Demokrasi, di lain pihak suatu peradilan tidak boleh dilakukan kecuali oleh kekuasaan kehakiman yang telah ditentukan dalam perundang-undangan. Dalam ketentuan media massa tidak mempunyai hak untuk melakukan peradilan.
Kita semua tahu dewasa ini sedang dilakukan proses persidangan yang cukup melibatkan banyak tersangka dalam satu kasus pembunuhan yang diancam dengan pasal 340 KUHP , yang masing masing tersangka mempunyai peranan yang berbeda-beda satu sama lain.
Di samping baru saja di sahkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional yang akan diberlakukan tiga tahun kemudian. Banyak hal yang menarik untuk dianalisis baik oleh pengamat hukum maupun oleh para jurnalis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Albar-Sentosa-Subari1-Albar-Sentosa-Subari.jpg)