Opini: Trial By The Press
Hakim profesional dalam kariernya tidak akan terpengaruh oleh tanggapan pers yang bebas.
Oleh: Albar Sentosa Subari
(Pemerihati Masalah Hukum)
SRIPOKU.COM -- Menurut Prof. Padmo Wahyono yang dikutip oleh M.Loebby Loqman, dalam pidato pengukuhan nya berjudul Praduga Tak Bersalah Dalam Pemberitaan oleh Media Massa, 1994.
Bahwa Trial by The Press dapat dilihat dari dua sisi, yakni pers yang bebas menghakimi seseorang, jika ada suatu pertentangan dengan kebebasan seseorang dan pers yang bebas ikut campur atau mempengaruhi kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Dalam sisi pertama apabila dikaitkan dengan pasal 24 Undang Undang Dasar 1945, dimana disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain lain badan kehakiman menurut undang undang, maka tidak ada pemberian kekuasaan di luar kehakiman dalam menghakimi seseorang.
Jadi penghakiman oleh pers merupakan perbuatan yang melanggar konstitusi. Sedangkan di sisi lain yang kedua menurut Prof. Padmo Wahyono, hakim profesional dalam kariernya tidak akan terpengaruh oleh tanggapan pers yang bebas.
Sehingga dengan demikian, secara konstitusional masih menjadi permasalahan antara kebebasan pers dengan batasan untuk tidak terjadi trial by the press, apabila semata mata dilihat sejauh mana pemberitaan pers dapat mempengaruhi jalannya suatu proses peradilan.
Akan tetapi apabila dilihat dari pihak seseorang yang menjadi objek pemberitaan, permasalahannya akan menjadi lain. Yakni sampai sejauh mana diri orang tersebut telah terlanggar hak asasinya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Di dalam The Canons of Journalism, yang dipunyai oleh American Society of Newspaper Editor, di samping diutarakan tentang fungsi utama dari surat kabar, juga harus dipenuhi beberapa kaedah di dalam suatu pemberitaan.
Di dalam pasal 1 diutarakan sejauh mana pertanggungjawaban pers. Freedom of press, dijaga sebagai hak yang utama bagi kemanusiaan seperti termuat di dalam pasal 2. Sedangkan tentang pers yang tidak memihak/impartiality dan fair play secara tegas memuat dalam kode etik tersebut agar ada keseimbangan dalam melakukan suatu pemberitaan. Hal ini semua adalah dalam usaha untuk menjaga jangan sampai timbul trial by the press.
Menurut George L. Reedy dan banyak pendapat lain di Amerika Serikat melihat kebebasan pers sebagai bagian dari falsafah hidup yang dianut di Amerika Serikat, yakni kebebasan pers yang bebas akan tetap hidup dalam masyarakat yang bebas, dan kebebasan pers akan hilang dalam masyarakat yang tertindas.lihat J.T.C. Simorangkir, BPHN, 1980.
Apabila sampai terjadi penghakiman oleh pres, banyak negara memberikan sanksi dengan dasar melakukan kejahatan terhadap proses peradilan/contempt of court. Dengan demikian media massa yang dianggap telah melakukan trial by the press harus mempertanggungjawabkan melalui peradilan..
Dalam kaitan ini, menurut sistem hukum Anglo Saxon, apa klasifikasi trial by the press, selalu dapat dilihat melalui putusan pengadilan. Berbeda dengan negara yang menganut kodifikasi, untuk menentukan kapan suatu perbuatan termasuk trial by the press, harus lah ditentukan unsur unsur-unsur nya terlebih dahulu. Justru unsur tersebut sulit dirumuskan Perbuatan macam apa saja yang diklasifikasikan sebagai telah merupakan Trial by the press.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Trial by the press dianggap sebagai salah satu jenis contempt of court, yakni sebagai Press contempt, dimana dapat merupakan pemberitaan sebelumnya, selama atau sesudah putusan pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Albar-Sentosa-Subari1-Albar-Sentosa-Subari.jpg)