Berita Viral

Dipaksa Bayar Cicilan Mobil Mertua, Pria di Probolinggo Beber Alasan Batalkan Pernikahan

Pria bernama Adi Suganda (23) di Probolinggo menceritakan soal alasannya membatalkan pernikahan saat H-2 acara.

Editor: Wiedarto
(Tribun Jatim)
Pengantin di Probolinggo yang tak jadi nikah 

"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," paparnya.

Disinggung mengenai pemantik pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara penggugat dan tergugat.

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya.

Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.

"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran. Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman. Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin menjelaskan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat.

Pembatalan nikah ini juga tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya.

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Hari, tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari.

Di pagi hari, Adi berdagang ayam potong. Masuk malam hari dia membantu calon mertua berjualan mie ayam.

"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.

Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan pihak Aurilia tidak masuk akal.

Seharusnya, ganti rugi disesuaikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.

"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari.

Dia berupaya semaksimal mungkin dalam proses peradilan yang sedang berjalan ini.

"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya. (Danendra Kusuma/Tribun Jatim)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved