Ditelantarkan Ibu Kandung, Balita 2 Tahun di Pasar Rebo Tewas di Tangan Kakek Neneknya
Ibu Kandung hingga kakek dan nenek terlibat kasus kematian balita perempuan (2) di Pasar Rebo, Jakarta Timur
SRIPOKU.COM - Ibu Kandung hingga kakek dan nenek terlibat kasus kematian balita perempuan (2) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Ibu kandung korban bernama Sri Wahyuni menelantarkan sedangkan kakek dan nenek Antonius Sirait dan Titin Hariyani, terlibat penganiayaan korban.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka merupakan kakek, nenek tiri yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibu kandung AF, Sri Wahyuni.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).
Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.
Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.
Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.
Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan AF terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.
| Detik-detik Munir Dicekik Saat Meliput di SPPG, Kepala BGN Bereaksi : Minta Maaf Ya |
|
|---|
| Bukan Cemburu, Ternyata Mi Instan Jadi Pemicu Suami Bakar Istri, Korban Tewas Usai 24 Jam Dirawat |
|
|---|
| 24 Jam Melawan Sakit Usai Dibakar Suami, Penderitaan Siti Kini 'Berakhir', Sempat Curhat Pilu |
|
|---|
| Fakta Baru Penjarahan Rumah Uya Kuya: 15 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Satu Masih Anak-Anak |
|
|---|
| Jejak Istri Dwi Hartono Dibongkar Eks Bawahan, Hilang Usai Suami Tersangka Kematian Kacab Bank BUMN |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.