Penyebab Warung Kecil tak Bisa Jual Gas 3 Kg, Pemerintah Klaim Supaya Subsidi Tepat Sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, mengaku alasan akan direncana pembatasan penjualan gas 3 kg itu

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Reigan Riangg P
Pengecer tabung gas melon dibilangan Kecamatan Talang Ubi saat mengumpulkan tabung kosong untuk diserahkan ke pangkalan, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Terungkap penyebab warung kecil tak bisa menjual gas berukuran 3 kg.

Pemerintah akan membatasi penualan gas 3 Kg hanya di penyalur resmi dan pangkalan.

Otomatis warung kecil yang bisa turut menjual gas 3 kg tak bisa menjual lagi gas tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, mengaku alasan akan direncana pembatasan penjualan gas 3 kg itu bertujuan subsidi lebih tepat sasaran.

Selain itu kata dia, supaya data konsumen lebih akurat.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.

"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Saat ditanya rencana penyaluran elpiji 3 kilogram tidak lagi bisa melalui pengecer atau warung, Irto pun tak menjawabnya secara lugas.

"Warung itu pangkalan resmi?" kata dia bertanya balik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved