Berita OKUS

Kasus Korupsi Vertical Dryer, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Divonis 5 Tahun 6 Bulan

"Terdakwa Asep diputus pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan," ujar Kajari OKU Sealatan.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Ahmad Farozi
dok
Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarno divonis 5 tahun 6 bulan. Sedangkan bawahannya, Kabid Pertanian, Firmansyah divonus 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya divonis dalam kasus korupsi vertical dryer tahun 2018. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarno divonis 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan bawahannya, Kabid Pertanian, Firmansyah divonus 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya divonis dalam sidang agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Terdakwa Asep diputus pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan," terang Kajari OKU Selatan, Adi Purnama, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, Sambung Kajari terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp190 juta yang jika tak dipenuhi akan dilakukan penyitaan aset.

"Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka aset akan disita dan dilelang," katanya.

"Namun apabila masih tidak mencukupi maka subsider selama dua tahun penjara," sambungnya.

Sementara bawahannya, Firmansyah mendapat hukuman lebih ringan yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan.

Serta uang pengganti kerugian negara Rp158, 8 juta.

Sebelumnya, tuntutan JPU pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan penjara 6 Bulan.

Serta tuntutan ganti rugi kerugian negara Rp 190 juta atau ganti 3 tahun kurungan penjara.

Sementara JPU Bayu Nusantara yang menangani terdakwa Firmansyah, melayangkan tuntutan pidana kurungan penjara selama dua tahun.

Dengan denda Rp500 juta atau diganti empat bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp155,8 juta.

"Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Asep dan Firmansyah, diberikan waktu berfikir selama tujuh hari," kata Kasi Intel, Aci Jaya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno dan bawahannya Firmansyah tersandung kasus korupsi vertical dryer.

Dalam kasus dana hibah dari kementrian tahun 2018 ini, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved