Prabumulih Memilih

Kejari Prabumulih Buka Posko Pengaduan Pemilu, Layani Masyarakat yang Akan Adukan Pelanggaran Pemilu

Posko pemilu tersebut dibuka untuk melayani masyarakat yang akan mengadukan pelanggaran mulai dari tahapan hingga pelaksanaan pemilu.

Editor: Ahmad Farozi
edison/ts
Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih membuka posko pengaduan Pemilu.

Posko pemilu tersebut dibuka untuk melayani masyarakat yang akan mengadukan pelanggaran mulai dari tahapan hingga pelaksanaan pemilu.

Posko pengaduan itu didirikan semenjak bergulirnya tahapan Pemilu hingga berakhirnya pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada pada tahun 2024 mendatang.

"Untuk melayani pengaduan masyarakat terkait pemilu kita dirikan posko pengaduan ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya, kepada wartawan.

"Posko ini merupakan bagian dari tugas yang tidak terpisahkan tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," ujarnya.

Dikatakan, tidak hanya melayani pengaduan, namun posko tersebut juga akan difungsikan melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pilkada.

Agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Jadi tidak terfokus hanya pada penindakan aduan pelanggaran pemilu saja tapi juga akan mengawasi," jelasnya.

Kejari Prabumulih tidak main-main untuk melakukan tindakan baik itu secara administratif maupun ke ranah hukum pidana.

Bila ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam masa Pemilu mendatang.

Dia mengingatkan, tugas dan fungsi komisioner KPU serta meminta para calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/kota/provinsi/pusat dan DPD harus berhati-hati berkampanye di masyarakat.

Agar dengan tidak melakukan politik uang (money politic).

"Kami juga berpesan bagi penyelenggara Pemilu nanti ataupun para komisioner KPU agar tetap bekerja sesuai tupoksi saja," pesannya.

Bila sampai ketahuan atau dilaporkan ke kejaksaan maka kata Anjas, para caleg akan dikenakan dengan sanksi yang berat.

Sanksi tersebut misalnya, dibatalkan sebagai caleg, dan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda 24 juta dan sanksi bagi para penyelenggara Pemilu 2024.

"Jika terbukti dan masuk dalam ranah pidana, tentunya sanksi berat, makanya caleg harus berhati-hati jangan sampai melakukan money politik," pungkasnya. (edison/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved