Berita Lahat

Ini Tidak Adil, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara

Dua pelaku kekerasan seksual anak berinisial Oo (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara. 

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
korban bersama Keluarga saat berada di Pengadilan Negeri Lahat tak terima terdakwa divonis 10 bulan penjara, Selasa (3/1/2023) 

Laporan Wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Dua pelaku kekerasan seksual anak berinisial Oo (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara. 

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan.

Namun,  keluarga korban yang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lahat, keberatan dengan vonis tersebut. 

Keluarga korban sampai berteriak mengatakan putusan tersebut tidak adil lantaran ulah dari dua pelaku yang membuat psikologis korban terganggu.


"Soal putusan, itu mutlak kewenangan Majelis Hakim. Dilihat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi. Semua sudah dipertimbangkan, baik dari sisi korban maupun pelaku anak," terang Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, Senin (3/1/2023).

Menurut Diaz, sidang perkara anak ini berlangsung cepat, dilakukan setiap hari secara marathon selama sepuluh hari.

Untuk alat bukti, tetap merujuk ke KUHP. Mulai dari saksi ahli, keterangan saksi anak, dan petunjuk (kesesuaian antara saksi dan bukti lain harus singkron).

"Kedua pelaku anak divonis sepuluh bulan. Sebenarnya, perampasan hak anak (hukuman penjara) ini, adalah upaya terakhir," jelasnya.

M Abby Habibullah SH selaku JPU dalam perkara itu mengatakan, terkait putusan Majelis Hakim memang lebih tinggi dari tuntutan.

Untuk banding, pihaknya menunggu petunjuk pimpinan dahulu (Kajari Lahat), karena harus sesuai SOP.

Setelah SOP terpenuhi, baru bisa diambil sikap.

"Perkara anak ini memang istimewa. Soal banding, tunggu arahan pimpinan dahulu, pihak korban juga tidak bisa jika mau asal ajukan banding," kata Abby.

Wanto, ayah korban merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut.

Menurutnya, putusan 10 bulan itu terlalu kecil. Meskipun ada perlakukan khusus, jika harus dipotong setengah tuntutan hukuman orang dewasa, setidaknya divonis 4,5 tahun.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Ini tidak adil. Anak kami jadi korban dan akan alami trauma mendalam karena kejadian ini," ucapnya. Ean

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved