Tutorial
Cara Memeriksa Nomor Induk e-KTP secara Online Apakah Terdaftar atau Tidak
Jika NIK tidak terdaftar, maka layanan masyarakat seperti pemberian vaksin Covid-19 atau kepentingan lain bisa terhambat.
SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Ini karena e-KTP menyimpan informasi penting terkait identitas seorang warga Indonesia, salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nah, NIK sendiri harus sudah terdaftar di dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan bahwa semua data yang terkandung dalam e-KTP adalah data asli milik sang pemilik.
Jika NIK tidak terdaftar, maka layanan masyarakat seperti pemberian vaksin Covid-19 atau kepentingan lain bisa terhambat.
Meski begitu, pengecekan NIK pada e-KTP saat ini lebih sederhana karena bisa dilakukan secara daring atau online.
Berikut ini cara mengecek NIK e-KTP secara online atau via SMS.
===
6 cara dan syarat mengecek NIK e-KTP secara online
1. SMS
Dikutip dari Kompas.com, (14/5/2022), cara cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan lewat SMS.
Untuk cara ini, pastikan pulsa di ponsel Anda terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat.
Adapun format SMS untuk cek NIK KTP lewat SMS adalah sebagai berikut:
- Buka menu Pesan
- Ketik pesan dengan format Cek#KTP#NIK
- Kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999
2. E-mail
- Selain itu, Anda bisa cek NIK e-KTP melalui email. Caranya sebagai berikut:
- Buka browser, dan pilih Gmail
- Tuliskan format email untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan - Kirim email ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com.
3. WhatsApp
Cara mudah lainnya untuk mengecek NIK e-KTP adalah melalui aplikasi WhatsApp. Berikut tata caranya:
- Simpan nomor layanan cek NIK e-KTP yakni 0813-2691-2479
- Buka aplikasi WhatsApp
- Pada kontak layanan NIK yang tersimpan, tuliskan pesan dengan format berikut:
Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota. - Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001.Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
- Kirim ke nomor tersebut.
4. Media sosial Dukcapil
Kemudian, cek NIK e-KTP bisa juga melalui media sosial resmi Dukcapil, yakni:
- Facebook = Halo Dukcapil
- Instagram = @dukcapilkemendagri
- Twitter = @DukcapilKDN
Anda bisa mengirim DM atau Direct Message ke akun tersebut untuk cek NIK KTP secara online.
5. Call Center Dukcapil
Selain itu, cara cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, untuk melakukan cara cek KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup.
Sebelum melakukan cara cek NIK KTP secara online ini, Anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan petugas saat verifikasi seperti:
- NIK atau No KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
Call center Dukcapil bisa dihubungi dengan menelepon ke nomor 1500537.
Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin cek NIK KTP secara online.
Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor e KTP tersebut tidak terdaftar.
6. Laman resmi Dukcapil
Terakhir, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili Anda.
Misalnya, Dukcapil DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.
Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai kota domisili Anda sesuai KTP.
Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil kota/kabupaten.
Lalu, masukkan NIK serta data lainnya dan tinggal ikuti langkah-langkah yang diminta.
Itu lah informasi seputar cara cek NIK e KTP secara online melalui beberapa metode.
Anda bisa memilih salah satu cara cek NIK KTP secara online yang paling mudah untuk dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak"
===
Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News