Berita Palembang

12 Calon Senator Serahkan Berkas, KPU Sumsel Memberikan Waktu, Kamis 29 Desember 2022 Pukul 23.59

Sehari menjelang penutupan penyerahan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/fiz
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel Hendri Daya Putra SAg.  

Karena aplikasi ini sifatnya sangat memudahkan dalam proses penerimaan syarat dukungan untuk pencalonan DPD RI. 

Dari beberapa calon DPD RI bahkan hampir bisa keseluruhan yang sudah menyerahkan dukungan dari bakal calon anggota DPD RI ini, semuanya menyatakan bahwa SILON ini sangat membantu dalam proses pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD. 

Contohnya sangat membantu misalnya pada saat penyerahan berkas dukungan bakar calon hanya membawa 2 lembar formulir atau 2 jenis formulir yakni formulir jenis F penyerahan dukungan DPD  dan formulir F1 pernyataan dukungan DPD. 

Dengan aplikasi ini juga semua dokumen seperti lampiran model F1 berisi daftar nama pendukung yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol beserta KTP atau fotokopi KTP itu tidak perlu mereka bawa ke kantor KPU seperti saat pendaftaran.

Cukup operator atau admin SILON dari masing-masing calon DPD mengupload dan menginput data di SILON. 

"Kami hanya memeriksa hasil input data dan upload dokumen dari masing-masing calon DPD. Kemudian disesuaikan jumlahnya dengan surat pernyataan yang mereka serahkan secara fisik. Artinya sangat memudahkan. Jadi kalau alasannya misalnya hanya oleh karena adanya kesulitan bakal calon melakukan pemenuhan syarat dukungan atau mengurangi minat bakal calon DPD untuk ikut dalam pemenuhan syarat minimal karena aplikasi, itu menurut saya itu sangat tidak tepat," pungkasnya. 

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE MSi menambahkan mereka menyerahkan dokumen sudah lengkap dalam aturan PKPU.

Dimana ada sarat sebaran dan minimal syarat jumlah dukungan sudah terpenuhi. 

Tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi pada tingkat KPU Sumatera Selatan.

Dilakukan proses verifikasi oleh oleh KPU Sumsel dalam rangka untuk melakukan analisa terhadap kegandaan. 

“Baik internal dan eksternal. Kemudian Analisa, potensi potensi tidak memenuhi sarat kerena status tenaga kerja. Contoh, TNI-Polri dan ASN kemudian penyelenggara pemilu KPU RI sampai tingkat PPS. Begitu pula penyelenggara Bawaslu tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Nanti akan berpotensi TMS,” ujarnya. 

Selanjutnya, syarat usia jika di bawah 17 tahun belum memenuhi syarat, dan ada pendukung yang tidak terdaftar pada pemilihan terakhir. Atau pemilih yang belum masuk data base KPU, maka belum memenuhi syarat. 

Potensi-potensi ini, kata Hendri, akan disampaikan melalui SILON kepada KPU kabupaten dan kota. Selanjutnya, selanjutnya perkiraan tanggal 2 - 12 Januari 2023 untuk dilakukan verifikasi oleh KPU kabupaten dan kota. 

“Proses administrasi tingkat KPU kabupaten kota 2 -12 Januari 2022, proses administrasi tingkat KPU kabupaten kota,” katanya. 

Sedangkan untuk proses verifikasi administrasi dari 30 Desember 2022 hingga 12 januari 2023, verifikasi administrasi pertama.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved