Berita Lahat

Rawan Lakalantas, Perlintasan Kereta Api Simpang Pertamina Lahat Dijaga Petugas Selama Nataru

"Kalau bisa petugas ditempatkan jangan hanya selama nataru saja. Pasalnya disini kerap terjadi lakalantas," ujar Arif, warga Lahat.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
ehdi amin/sripoku.com
Selama Nataru perlintasan kereta api di Kelurahan Pasar Lama Lahat, tepatnya dibelakang Pertamina Lahat dijaga petugas. PTKAI Divre III Palembang menyiagakan secara khusus petugas di perlintasan kereta api tersebut karena rawan lakalantas. Tampak petugas perlintasan meminta pengendara berhenti saat kereta api akan melintas, Selasa (27/12/2022). 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) perlintasan kereta api di Kelurahan Pasar Lama Lahat, tepatnya dibelakang Pertamina Lahat dijaga petugas.

PTKAI Divre III Palembang menyiagakan secara khusus petugas di perlintasan kereta api tersebut karena rawan kecelakaan lalulintas.

Langkah ini diapreasi warga dan pengendara. Mengingat di likasi tersebut kerap terjadi kecelakaan.

Bahkan, terakhir dua unit kendaraan tertabrak kereta di lokasi tersebut.

"Kalau bisa petugas ditempatkan jangan hanya selama nataru saja. Pasalnya disini kerap terjadi lakalantas," ujar Arif, warga Lahat, Selasa (27/6/2022).

"Dan disini ramai kendaraan sementara palang perlintasan tidak ada," ujarnya.

Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menerangkan, selama masa posko angkutan Nataru dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023, ditugaskan penjaga ekstra di perlintasan sebidang.

Hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, di beberapa titik perlintasan sebidang wilayah Divre III Palembang.

Salah satunya Perlintasan Km 433+2/3 Petak jalan Lahat-Sukacinta.

Dikatakan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Pemerintah, KAI selaku operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

"Ya sepanjang Nataru ini kita siagakan petugas. Untuk mengatur kendaraan jika kereta akan melintas sehingga tidak terjadi lakalantas," sampainya, Selasa (27/12/2022).

Pihaknya mengimbau, jika akan melewati perlintasan sebidang agar hati-hati dan waspada.

Apabila terdengar suara klakson kereta api, dilarang menerobos atau membuka palang perlintasan secara paksa untuk keamanan bersama.

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam pasal 124 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved