Berita Pagaralam
Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari Pemerintah Pusat, Pemkot Pagar Alam Tetap Berlakukan Aturan PPKM
Satgas COVID-19 Kota Pagar Alam Syamsul Bahri Burlian mengatakan, sampai saat ini Satgas COVID-19 di Pagar Alam masih ada dan belum dibubarkan.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Akhir Desember 2022 ini pemerintah pusat dikabarkan akan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional.
Namun rencana tersebut belum disampaikan langsung melalui surat resmi kepada pemerintah daerah, termasuk Kota Pagar Alam.
Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) masih harus menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait penghentian PPKM tersebut.
Bahkan saat ini Satgas COVID-19 di Kota Pagar Alam masih tetap memberlakukan aturan terkait PPKM yang sudah berlaku sejak awal tahun lalu.
Satgas COVID-19 Kota Pagar Alam Syamsul Bahri Burlian mengatakan, sampai saat ini Satgas COVID-19 di Pagar Alam masih ada dan belum dibubarkan.
"Satgas COVID-19 di Pagar Alam sampai saat ini masih eksis. Belum ada instruksi dari pemerintah pusat untuk dibubarkan," ujarnya, dikonfirmasi sripoku.com Senin (26/12/2022).
Dikatakan, sementara menunggu instruksi pemerintah pusat, Satgas COVID-19 Kota Pagar Alam masih mematuhi aturan dari Pemkot Pagar Alam.
"Kita akan mematuhi perintah pemerintah kota sebelum ada surat resmi dari pemerintah pusat turun ke Satgas COVID-19 Pagar Alam," katanya.
Untuk itu, semua hal yang berkaitan dengan COVID-19 baik itu ruang isolasi di RS Besemah dan lokasi ODP Center masih tetap ada.
Sampai surat atau intruksi resmi pemberhentian PPKM diterima Satgas COVID-19 Pagar Alam.