Kanal Polres OKU
Diduga Berbuat Asusila Terhadap 6 Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Unit PPA Polres OKU
Kapolres OKU Polda Sumsel yang didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
Kemudian untuk mengantisipasi laporan pengaduan masyarakat, pada Senin (19/12/2022) unit Penyidik PPA Polres OKU Polda Sumsel melakukan penyelidikan kembali untuk mengetahui kalau ada korban lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan kembali, ternyata salah satu korban bernama NAQ bukan hanya diraba bagian dadanya. Tetapi juga dicabuli bagian sensitifnya oleh pelaku.
Cerita pencabulan ini diakui langsung oleh korban pelapor.
Mendengar pengakuan ini, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dibuat laporan ke Polsek Baturaja Timur, kemudian pelaku diamankan jajaran Unit PPA dan Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti.
Kapolres OKU Polda Sumsel yang didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU.
Polisi juga sudah menyita barang bukti antara lain, pakaian korban saat kejadian, Surat Perdamaian dan Handphone pelaku.
Dikatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana mencabuli anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud pasal 82 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.