Kanal Polres OKU

Diduga Berbuat Asusila Terhadap 6 Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Unit PPA Polres OKU

Kapolres OKU Polda Sumsel yang didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
dok humas polres OKU
Tersangka AS diamankan Unit PPA Polres OKU 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur, seorang kakek inisial AS (63) warga Kabupaten OKU ditangkap polisi.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban NAQ (11), menceritakan pristiwa yang dialaminya di warung pelaku.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin membenarkan, telah mengamankan pelaku tindak pidana mencabuli anak di bawah umur.

Dijelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini pada Senin (12/12/2022), saat korban bersama teman-temannya bermain.

Salah satu anak menceritakan kalau dirinya pernah dipegang bagian dadanya oleh pelaku.

Mendengar cerita itu, keempat anak lainnya mengatakan kalau mereka juga pernah diraba dadanya oleh pelaku.

Perkataan anak-anak tersebut didengar oleh salah satu orang tua korban dan langsung menanyakan kebenaran cerita mereka.

Salah satu anak mengakui kalau dirinya pernah diraba bagian dadanya oleh pelaku.

Mendengar cerita dan pengakuan anak-anak, salah satu orang tua anak itu langsung melaporkannya ke Ketua RT.

Mendapat laporan itu, Ketua RT mendatangi anak-anak itu beserta orang tua mereka menanyakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah mendapat keterangan lengkap dari anak-anak, para orang tua dan Ketua RT melaporkan dan konsultasi kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Selanjutnya disepakati pertemuan antara keluarga para korban dengan pelaku.

Dari hasil pertemuan yang dimediasi Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kepala Desa, Ketua RT, tokoh masyarakat disepakati beberapa poin.

Antara lain, adanya perdamaian lima keluarga korban dengan pelaku, pihak keluarga korban A dan N menerima tepung tawar perdamaian.

Sedangkan keluarga tiga korban lainnya cukup menerima permintaan maaf pelaku asalkan tulus dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian untuk mengantisipasi laporan pengaduan masyarakat, pada Senin (19/12/2022) unit Penyidik PPA Polres OKU Polda Sumsel melakukan penyelidikan kembali untuk mengetahui kalau ada korban lainnya.

Setelah dilakukan penyelidikan kembali, ternyata salah satu korban bernama NAQ bukan hanya diraba bagian dadanya. Tetapi juga dicabuli bagian sensitifnya oleh pelaku.

Cerita pencabulan ini diakui langsung oleh korban pelapor.

Mendengar pengakuan ini, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dibuat laporan ke Polsek Baturaja Timur, kemudian pelaku diamankan jajaran Unit PPA dan Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti.

Kapolres OKU Polda Sumsel yang didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU.

Polisi juga sudah menyita barang bukti antara lain, pakaian korban saat kejadian, Surat Perdamaian dan Handphone pelaku.

Dikatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana mencabuli anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 82 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved