Kanal Polres OKU
Diduga Berbuat Asusila Terhadap 6 Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Unit PPA Polres OKU
Kapolres OKU Polda Sumsel yang didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur, seorang kakek inisial AS (63) warga Kabupaten OKU ditangkap polisi.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban NAQ (11), menceritakan pristiwa yang dialaminya di warung pelaku.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin membenarkan, telah mengamankan pelaku tindak pidana mencabuli anak di bawah umur.
Dijelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini pada Senin (12/12/2022), saat korban bersama teman-temannya bermain.
Salah satu anak menceritakan kalau dirinya pernah dipegang bagian dadanya oleh pelaku.
Mendengar cerita itu, keempat anak lainnya mengatakan kalau mereka juga pernah diraba dadanya oleh pelaku.
Perkataan anak-anak tersebut didengar oleh salah satu orang tua korban dan langsung menanyakan kebenaran cerita mereka.
Salah satu anak mengakui kalau dirinya pernah diraba bagian dadanya oleh pelaku.
Mendengar cerita dan pengakuan anak-anak, salah satu orang tua anak itu langsung melaporkannya ke Ketua RT.
Mendapat laporan itu, Ketua RT mendatangi anak-anak itu beserta orang tua mereka menanyakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah mendapat keterangan lengkap dari anak-anak, para orang tua dan Ketua RT melaporkan dan konsultasi kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Selanjutnya disepakati pertemuan antara keluarga para korban dengan pelaku.
Dari hasil pertemuan yang dimediasi Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kepala Desa, Ketua RT, tokoh masyarakat disepakati beberapa poin.
Antara lain, adanya perdamaian lima keluarga korban dengan pelaku, pihak keluarga korban A dan N menerima tepung tawar perdamaian.
Sedangkan keluarga tiga korban lainnya cukup menerima permintaan maaf pelaku asalkan tulus dan tidak mengulangi perbuatannya.