Berita Muaraenim

Asisten Pemkab Muara Enim Tegaskan, ASN Pensiun atau Pindah Tugas Dilarang Preteli Aksesoris Randis

"Tolong ya, kepada ASN yang akan pensiun atau Sertijab jika memegang kendaraan dinas berikanlah sesuai yang ada," tegas Maryana.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Ratusan ASN Muara Enim ikuti sosialisasi tentang penanganan dan pengamanan hukum barang milik daerah di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Senin (5/12/2022). 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun atau pindah tempat tugas dilarang menukar apalagi mempreteli perlengkapan dan aksesoris kendaraan dinas (Randis).

Hal tersebut ditegaskan Asisten Administrasi Pemkab Muara Enim, Maryana saat membuka sosialisasi Penanganan dan Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Senin (5/12/2022).

"Tolong ya, kepada ASN yang akan pensiun atau Sertijab jika memegang kendaraan dinas berikanlah sesuai yang ada," tegas Maryana.

"Jangan dipreteli atau ditukar-tukar. Jika rusak harus ada barang buktinya. Nanti bagian aset yang akan memintanya," katanya.

Diatakan, saat ini Pemkab Muara Enim telah berupaya menertibkan aset milik daerah dan mengatasi masalah klasik dalam pengelolaan milik daerah.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan, Pemkab Muara Enim untuk kesekian kalinya berhasil meraih sekaligus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Predikat WTP ini untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.

Tertib aset, merupakan salah satu unsur yang dinilai dalam WTP tersebut.

Tertib aset ini sangat penting, lanjut Maryana.

Selain kerapian dokumen dan mudah dicari jika dibutuhkan, juga sebagai antisipasi dan pegangan pemerintah jika suatu saat ada permasalahan baik dengan instansi lain maupun dengan masyarakat.

Dan aset yang sering bermasalah adalah aset tanah. Karena OPD terkait yang mengelolanya sering lalai.

Sehingga ketika ada permasalahan, baru sibuk mencari bukti kepemilikan tanah tersebut.

Seharusnya, jika ada tanah yang didapat baik dengan cara membeli, hibah dan sebagainya seharusnya secepatnya di sertifikatkan.

Karena proses sertifikat cukup memakan waktu, sehingga ketika ada permasalahan dikemudian hari Pemkab Muara Enim sudah ada dasar hukumnya dan otentik.

"Kalau aset tanah, sering tanahnya diambil atau tinggal sebagian. Makanya harus dipatok, dipagar dan disertifikatkan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved