Ibu Sembelih Bayinya di Muaraenim
Ucapkan Takbir, Ibu Muda di Muaraenim Sembelih Bayinya Berusia 10 Hari
Fakta baru terungkap kasus pembunuhan seorang bayi berusia 10 hari di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
Pelaku mendadak tidak senang anaknya itu diasuh oleh keluarga Edy dan puncaknya pelaku nekat menghabisi anaknya itu dengan tujuan supaya sama sama tidak memilikinya.
"Sebelum kejadian pelaku sudah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban," kata AKP Tony.
Bahkan pelaku sudah mempersiapkan diri masuk penjara dengan membawa pakaian ganti.
Ketika ditanyakan akan keberadaan suami pelaku, Tony mengatakan, bahwa pada saat persalinan dan waktu pembunuhan, suami pelaku sudah tidak bersama suaminya lagi karena sudah berpisah.
"Kami belum menanyakan apa maksudnya, sebab pelaku sudah terlihat linglung. Saat ini, pelaku kami amankan di Polres Muara Enim. Kami akan membawa pelaku mengadap psikiater untuk memeriksakan kejiwaannya," pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, sambung AKP Tony, akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 338 dan junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang ibu Ranti Ilmianti (22) warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, telah tega melakukan pembunuhan terhadap RK yang baru berusia 10 hari di Dusun Vl, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/11/2022) sekitar pukul 17.00, yang merupakan darah dagingnya sendiri.(ari)