Terlibat Prostitusi Online, Polda Sumsel Tetapkan 2 Orang Mucikari Jadi Tersangka, Ini Perannya

Polda Sumsel tetapkan dua mucikari atau yang berperan mencari pelanggan melalui aplikasi Michat terhadap belasan pelaku prostitusi sebagai tersangka

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Oki Pramadani
Gelar perkara Polda Sumsel ada 20 orang yang diduga terlibat prostitusi online digerebek di Hotel Oyo Berlian yang berada di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Dua mucikari atau yang berperan mencari pelanggan melalui aplikasi Michat terhadap belasan pelaku prostitusi telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit III Subdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (22/11/2022).


Dua orang tersebut ialah MRP (19) warga Pakjo Kota Palembang dan HJ (17) warga Swadaya, Palembang.


Sebelumnya, Polda Sumsel berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat prostitusi online melalui Michat.


Mereka dimankan di salah satu penginapan dikawasan Jalan Kolonel H Barlian Kelurahan Kebun Bungan Kecamatan Sukarami, Palembang.


Kasubdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa kedua orang yang ditetapkan tersangka ialah yang berperan sebagai mucikari atau pencari pelanggan.


"Kedua orang itu yang ditetapkan tersangka ialah yang berperan mencarikan pelanggan bagi pelaku prostitusi tersebut," jelasnya.


Ia melanjutkan, selain berperan mencari pelanggan meraka juga yang memegang akun atau yang mengendalikan akun Michat.


"Mereka juga yang mengatur aplikasi Michat yang digunakan untuk mencari pelanggan," terang Kompol Tri.


Kedua pria yang telah ditetapkan tersangka diancam UU ITE dan undang-undang yang mengatur tentsng perdagangan manusia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved