Terlibat Prostitusi Online, Polda Sumsel Tetapkan 2 Orang Mucikari Jadi Tersangka, Ini Perannya
Polda Sumsel tetapkan dua mucikari atau yang berperan mencari pelanggan melalui aplikasi Michat terhadap belasan pelaku prostitusi sebagai tersangka
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Dua mucikari atau yang berperan mencari pelanggan melalui aplikasi Michat terhadap belasan pelaku prostitusi telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit III Subdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (22/11/2022).
Dua orang tersebut ialah MRP (19) warga Pakjo Kota Palembang dan HJ (17) warga Swadaya, Palembang.
Sebelumnya, Polda Sumsel berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat prostitusi online melalui Michat.
Mereka dimankan di salah satu penginapan dikawasan Jalan Kolonel H Barlian Kelurahan Kebun Bungan Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasubdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa kedua orang yang ditetapkan tersangka ialah yang berperan sebagai mucikari atau pencari pelanggan.
"Kedua orang itu yang ditetapkan tersangka ialah yang berperan mencarikan pelanggan bagi pelaku prostitusi tersebut," jelasnya.
Ia melanjutkan, selain berperan mencari pelanggan meraka juga yang memegang akun atau yang mengendalikan akun Michat.
"Mereka juga yang mengatur aplikasi Michat yang digunakan untuk mencari pelanggan," terang Kompol Tri.
Kedua pria yang telah ditetapkan tersangka diancam UU ITE dan undang-undang yang mengatur tentsng perdagangan manusia.
