Cari Pelanggan dari Aplikasi, 20 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Ditangkap Ini Tarif Sekali Kencan
Sebanyak 20 orang yang diduga terlibat prostitusi online digerebek di Hotel Oyo Berlian ditangkap jajaran Polda Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 20 orang yang diduga terlibat prostitusi online digerebek di Hotel Oyo Berlian yang berada di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang.
Mereka dimankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (20/11/2022) 21.30 WIB.
Dua diantaranya 20 orang yang terlibat prostitusi online tersebut merupakan mucikari.
Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi Michat dan ada juga yang melalui broker (mucikari).
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar SIK mengatakan, bahwa pengungkapan prostitusi di penginapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dari layanan whatsap laporan polisi.
"Awal pengungkapan prostitusi di penginapan kawasan Kebun Bunga tersebut dari laporan masyarakat melalui hotline laporan polisi," ujarnya.
Lanjut dikatakan, mereka mencari pelanggan melalui aplikasi Michat dan ada juga melalui mucikari.
"Tarif mereka rata-rata dari Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali kencan," terang dia.
Setelah berkomunikasi melalui Michat, mucikari lantas langsung mengirimkan foto ke pelanggan.
"Setelah itu, barulah dil-dilan harga, setelah sepakat barulah eksekusi," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam satu hari masing-masing pelaku prostitusi online tersebut dapat melayani pelanggan hingga maksimal tiga orang.
"Dalam satu hari mereka dapat melayani tamu sebanyak tiga orang," ucapnya.
Namun, dari 20 orang yang terlibat prostitusi tersebut, hanya enam yang dihadirkan di Press rilis Gedung Presisi Polda Sumsel.
"Hanya enam yang kita hadirkan, sisanya saat ini masih menjalani pemeriksaan," ucap M Anwar.
Selain mengamankan 20 orang yang terlibat prostitusi online, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduganakan para pelaku, diantarnya tiga buah handpone, dua kotak alat kontrasepsi dan sejumlah uang.
Tak hanya itu, pemilik dari Hotel Oyo Berlian juga diperiksa polisi.
"Pemilik dari tempat penginapan tersebut sedang kami pemeriksa,hal itu untuk mengetahui apakah ada keterlibat pemilik hotel atau tidak," jelasnya.
Akibat perbuatanya yang dilakukan, para pelaku terancam UU ITE Pasal 45 Ayat 1 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
