Berita Palembang

Jemaah Umroh tak Wajib Lagi Vaksin Meningitis, Travel Umroh di Palembang Sambut Baik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi tidak lagi mewajibkan pelaksanaan vaksinasi Meningitis sebagai syarat perjalanan umrah bagi seluruh

Penulis: Mita Rosnita | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Sripoku.com
Pasien mengantre untuk suntik vaksin meningitis sebelum berangkat umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 yang terletak di Jalan Letjen Harun Sohar Tanjung Api Api, Lr Bambu Kuning No.22, Palembang, Selasa (5/9/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi tidak lagi mewajibkan pelaksanaan vaksinasi Meningitis sebagai syarat perjalanan umrah bagi seluruh calon jamaah.

Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah tersebut disambut baik oleh masyarakat khususnya pihak penyelenggara perjalanan umrah di Palembang.

Pembimbing sekaligus Konsultan Umrah PT Holiday Angkasa Wisata di Palembang, Ufikreza SH.I mengatakan pihaknya sangat merespon positif keputusan pemerintah tersebut, sebab selama ini pelaksanaan vaksin Meningitis diakuinya cukup menyulitkan para calon jemaah umrah.

"Kebijakan ini sangat memudahkan jamaah, apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan vaksin Meningitis dimana-mana," katanya saat dihubungi Sripoku.com.

Ufik mengatakan pemerintah pusat telah mengambil tindakan yang tepat, dimana pelaksanaan vaksin bagi jamaah umrah di beberapa negara memang sudah lama ditinggalkan sebab beberapa alasan.

"Untuk di negara lain kebijakan ini saja sudah lama tidak dilakukan apalagi bahan baku dari vaksin sendiri dikabarkan masih menjadi kontroversi dan beberapa ulama masih ada yang meragukan kehalalannya," sambungnya.

Tidak hanya itu saja, sambungnya, dengan adanya keputusan ini juga turut meningkatkan animo masyarakat untuk melakukan perjalanan umrah,

"mereka (jamaah) sangat antusias karena dengan begitu biaya yang dikeluarkan akan berkurang dan ini menjadi kesempatan bagi jamaah yang sebelumnya takut untuk melakukan vaksin," ujarnya.

Masih dikatakan Ufik, selama pelaksanaan vaksinasi Meningitis masih berlaku pada bulan-bulan sebelumnya, pihak penyelenggara seringkali mendapat beragam kendala bahkan hingga penundaan keberangkatan akibat kurangnya stok vaksin.

"Selain itu juga selama penggunaan vaksin, banyak sekali jamaah yang justru rentan mengalami gangguan kesehatan seperti demam dan kelelahan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang Emmilya Rosa mengatakan meskipun pemberlakuan keputusan tersebut sudah dimulai sejak 11 November 2022 lalu, tetapi animo masyarakat uhtuk melakukan vaksinasi Meningitis masih cukup besar.

"Sampai sekarang animo masyarakat di Sumsel masih sangat tinggi ya untuk melakukan vaksinasi Meningitis," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan aturan yang dikeluarkan Kemenkes tersebut kemudian bersifat anjuran bagi calon jamaah umrah yang kormobid atau memiliki penyakit bawaan.

"Untuk perlindungan kesehatan khususnya bagi yang kormobid sifatnya dianjurkan namun tanpa ada paksaan dan bisa melakukan vaksin di KKP Kelas II Palembang atau Klinik serta rumah sakit sebagai penyelenggara vaksin internasional," sambungnya.

Terkait dengan stok vaksin Meningitis di KKP Kelas II Palembang, Emmilya menyebutkan saat ini hanya terdapat sebanyak 50 vial vaksin dan saat ini pihaknya tengah mengajukan kembali penyaluran vaksin Meningitis bagi masyarakat Sumsel.

"Saat ini totalnya ada sebanyak 50 vial dan kebetulan saat ini sedang proses pengajuan pasokan dari pusat," tandasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved