Daftar Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri Selama PPKM Level 1, Mulai 8 Hingga 21 November 2022
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.
SRIPOKU.COM -- Mulai hari ini, Selasa 8 November 2022, pemerintah Indonesia resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1.
Perpanjangan PPKM level 1 itu akan berlaku sampai 21 November 2022 untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, PPKM level 1 akan berlangsung hingga 5 Desember 2022, atau lebih lama 14 hari.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memperbarui aturan perjalanan domestik dan luar negeri selama PPKM level 1 diberlakukan.
===
Aturan perjalanan domestik dan luar negeri
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengatakan bahwa meski PPKM Level 1 diperpanjang, segala aturan perjalanan domestik dan luar negeri masih mengacu pada aturan lama.
"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," ujar Suharyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan, untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.
Sedangkan, aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 25/2022. Berikut rinciannya:
===
Aturan perjalanan dalam negeri
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.
PPDN terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.